W+62.com– Terhitung mulai besok, Minggu 24 November 2024 hingga Rabu, 27 November 2024 memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Masa tenang sendiri merupakan tanda berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada secara serentak, yakni di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada.
Termasuk juga segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024?
Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Pilkada Serentak 2024 ini memang tak jauh beda dengan Pilkada 2019 lalu. Namun seperti yang kerap terjadi dimasa tenang, pelanggaran selalu saja ada yang dilakukan oleh pendukung Paslon, dengan alasan pura-pura tak tahu.***
