Berita Terkini

Kapankah Pelantikan Kepala Daerah, Usai Kontestasi Pilkada Serentak 2024?

W+62.com- Perhelatan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 memasuki babak akhir, pemenang dari kontestasi itu sudah didapat dan disahkan melalui rapat pleno terbuka beberapa hari lalu.

Syukuran dan pesta kemenangan di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada telah digelar oleh para pemenang.

Banyak masyarakat, pada akhirnya menanyakan kapan pelantikan Kepala Daerah akan dilakukan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua daerah telah menetapkan hasil Pilkada serentak 2024 di daerah masing-masing. Para calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Aturan itu tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Sebanyak 200 Gugatan 

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Hingga Rabu pagi 11 Desember 2024, sebanyak 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK. Dari deretan permohonan itu, belum termasuk gugatan dari daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan itu.

Berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.

Hasil Rapat Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Gedung B DPD RI, Selasa 10 Desember 2024.

Menurut Wamendagri Bima Arya, ada 552 kepala daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya 38 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota.

Namun, Pilkada berlangsung di 547 daerah. Lantaran satu provinsi yakni Daerah Istimewa Yogjakarta tanpa Pilkada. Begitu pula dengan enam walikota/bupati di Jakarta.

Sementara dari 552 kepala daerah, lanjut Wamendagri, 275 dipegang Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto

“Masa tugas Pj Kepala Daerah sampai kepala daerah terpilih hasil Pilkada dilantik. Pelantikan gubernur 7 Februari 2025. Pelantikan walikota dan bupati 10 Februari 2025,” ujar Bima Arya.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menyebutkan dari 37 daerah yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal, ada dua daerah yang akan melakukan Pilkada ulang, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung (Babel), karena di sana kotak kosong yang menang.

Bima Arya mengungkapkan, tercatat paslon petahana Maulan Aklil-Masagus M Hakim di Pilkada Pangkalpinang memperoleh 35.177 suara atau 42,02% dan kotak kosong mendapatkan 48.528 suara atau 56,98%.

Sementara paslon petahana Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka memperoleh 50.443 suara atau 42,75% dan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25%.

Berdasarkan Raker dan RDP Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada 4 Desember 2024, lanjut Bima Arya, disetujui pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang dimenangkan kotak kosong, akan dilakukan pilkada ulangnya pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Kami juga memastikan mengenai keuangannya, karena dua daerah tersebut sempat menyatakan kesulitan melakukan pendanaan. Kami telah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pastikan itu, karena dalam UU ada celah atau ruang pemerintah pusat akan anggarkan untuk terlaksananya pilkada ulang. Jadi, tidak ada kendala lagi,” jelas Wamendagri.

“Pilkada kita memang paling rumit dan kompleks. Banyak catatan yang harus diperbaiki, tetapi dengan percaya diri kami sampaikan Pilkada berjalan kondusif. Di negara lain, ada yang jauh lebih buruk dalam hal teknis dan jatuh korban karena terjadi konflik,” tandasnya.***