Berita Terkini

Moratorium Masih Berlaku, Satpol PP Sumedang Siap Tindak Minimarket Bermasalah

Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP
Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban wilayah. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, memastikan kebijakan moratorium pendirian minimarket modern—seperti Indomaret dan Alfamart—masih berlaku secara ketat.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Deni menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap informasi terkait operasional minimarket yang beroperasi secara diam-diam. Satpol PP akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memverifikasi kelengkapan perizinan.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jika kami menemukan minimarket beroperasi, kami akan melakukan cek dan recek. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menunda atau membatalkan sementara proses perizinan sampai ada rekomendasi teknis dari dinas terkait,” ujar Deni saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah saat di jumpai di ruang kerjanya
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah saat di jumpai di ruang kerjanya pada Rabu (3/6/2026)

Modus Operandi Pelaku Usaha

Pemerintah Kabupaten Sumedang menerapkan aturan berdasarkan luas bangunan. Toko dengan luas di bawah 400 meter persegi masuk dalam kategori minimarket dan wajib mematuhi moratorium. Sebaliknya, bangunan dengan luas di atas 400 meter persegi masuk dalam kategori department store.

Baca Juga  Satpol PP Sumedang Ancam Proyek Perumahan Tak Berizin di Pamulihan Akan Dihentikan

Deni mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha kerap mencoba mengakali aturan tersebut dengan mengajukan izin toko kelontong atau toko biasa, padahal di lapangan mereka mengoperasikan jaringan minimarket modern.

Tegas Menyegel Bangunan Bermasalah

Satpol PP tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Sebagai contoh, Satpol PP telah menyegel bangunan di kawasan depan Sawargi karena dianggap melanggar prosedur operasional.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA). Kami meminta pemilik usaha menghentikan seluruh kegiatan sampai proses perizinan selesai,” tegas Deni.

Baca Juga  Kesbangpol Sumedang: Tugas Paskibraka Tak Berakhir di Pengibaran Bendera, Siap Jadi Duta Pancasila!

Sinergi Antarinstansi sebagai Kunci

Deni juga menyoroti pentingnya kehati-hatian instansi teknis dalam menerbitkan rekomendasi. Ia menyarankan seluruh pihak agar melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan persetujuan apa pun.

Dengan koordinasi yang kuat antarinstansi, Satpol PP yakin kebijakan moratorium ini dapat berjalan efektif untuk menciptakan iklim usaha yang tertib di Kabupaten Sumedang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima