BANDUNG, W+62.com– Usai membuka rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bandung, Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah berkesempatan diwawancara oleh beberapa awak media pada Minggu, 8 Desember 2024.
Dalam wawancara, Aneu yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, mengungkapkan ada empat daerah yang sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
“Sampai tadi siang, kita cek baru empat kabupaten/kota. Pertama Kabupaten Pangandaran, lalu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan terakhir Depok,” kata Aneu dihadapan sejumlah awak media.
Saat wartawan W+62.com menghubungi Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi melalui WhatsApp, dirinya mengaku tidak tahu, dan akan berusaha mencari tahu.
“Hingga tanggal 6 Desember kemarin, kami tidak menerima laporan dan pengaduan itu. Namun saya coba berkoordinasi dengan Komisioner yang lain,” Kata Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang.
Ogi menyebut, hal itu dimungkinkan saja Plt Ketua KPU Jabar, salah menyebutkan daerah yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Selang beberapa menit, Ogi melakukan pengecekan melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi. Dan benar saja, ternyata Plt Ketua KPU Jabar salah menyebutkan nama daerah.
“Setelah saya cek melalui www.mkri.id, benar saja Plt Ketua KPU Jabar salah sebut, seharusnya keempat daerah itu Pangandaran, Subang, Kabupaten Bandung dan Banjar,” katanya.
Ogi berharap, masyarakat Kabupaten Sumedang, memaklumi salah sebut yang dilakukan Plt Ketua KPU Jabar itu.
“Dengan berita ini, Saya pastikan bahwa di Kabupaten Sumedang tidak terdapat gugatan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.***
