SUMEDANG, W+62.com– Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumedang pada Kamis (3/7/2025) di Mapolres Sumedang, Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan fakta terkait kasus Penipuan dan Pencemaran Nama Baik oleh oknum Wartawan dan oknum LSM di Sumedang.
Kapolres Sumedang yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menjelaskan kronologis kejadian dan modus kasus tersebut.
“Berawal pada 27 Mei 2025 lalu, bertempat di Kantor Kepala Desa Ciuyah, para oknum meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan mengancam kalau nggak ngasih akan diberitakan negatif, selain itu juga mengancam tidak akan membantu Kepala Desa kalau ngasih uang nanti kita bantu di Inspektorat,” tutur Kapolres.
Diterangkan Kapolres Sumedang, kasus ini termasuk dalam tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai wartawan, atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi tidak terdaftar di dewan pers.
Dihadapan awak media, AKBP Joko Dwi, menerangkan lebih detail, peristiwa itu terungkap dari laporan seorang Kades Ciuyah (60) Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang yang merasa tidak kuat menanggung beban psikologis.
“Karena merasa terus-menerus ditekan oleh para oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM, akhirnya Kades itu melaporkan kepada kami,” katanya.
Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun
Dari peristiwa itu, lanjut AKBP Joko Dwi, korban secara materiil sebesar Rp 8 juta kepada beberapa oknum Wartawan dan LSM melalui mekanisme transfer.
“Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti antara lain, 5 ID card wartawan dari masing-masing pelaku, kemudian 5 buah handphone ang dipakai untuk teror meminta serta print out bukti transfer,” sebutnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres Sumedang, para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1, KUHP Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan atau pasal 378 KUHP Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dan atau pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun 9 tahun.
“Dengan peristiwa ini kami mengimbau kepada warga masyarakat terutama para Pejabat siapapun, level manapun harus menunjukkan kerja yang benar. Menggunakan anggaran dari pemerintah sesuai dengan peruntukannya, SOP-nya. Kalau sudah benar gak usah takut,” ungkapnya.
AKBP Joko Dwi menyebut, sementara ini 5 oknum Wartawan telah diamankan di rutan Mapolres Sumedang, sedangkan 2 oknum LSM masih dalam pencarian atau DPO.
Lalu yang kedua, tambah Kapolres Sumedang, jangan takut untuk melapor. Jadi apapun perbuatan yang terjadi di wilayah hukum Sumedang, akan kita tindaklanjuti. “Rekan-rekan mengetahui sendiri, bagaimana selama ini Polres Sumedang selalu menindaklanjuti perkara pidana tanpa memandang bulu. Dari mulai pelajar, mahasiswa, ASN dan banyak lagi,” pungkas Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.***
