Berita Terkini

Di Sumedang, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Selama 6 Tahun Gegara Sering Lihat Korban Mandi dan Ganti Baju

SUMEDANG, W+62.com– Rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anak semata wayangnya selama enam tahun, semenjak anak berusia 8 tahun di Cigendel Kecamatan Pamulihan Sumedang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika bersama Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah dan jajarannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang pada Senin (11/8/2025).

Dalam kasus pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh B (33) pria bertato terhadap anak kandungnya NS (14) itu dimulai sejak korban berusia 8 tahun dan mengaku selama 6 tahun perbuatannya itu dilakukan sebanyak 8 kali.

Aksi bejat seorang ayah kandung terhadap anaknya itu dilakukan di rumahnya sendiri, pada saat situasi rumah sedang sepi, dengan cara mengancam korban akan dipukuli jika tak melayani nafsu bejatnya.

“Berdasarkan penuturan korban dan 3 orang saksi, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang di Lombok, Nusa Tenggara Barat setelah kabur selama 2 bulan,” ungkap Kapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A Sumedang saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sumedang pada Senin (11/8/2025)

Tak Sanggup Menahan Nafsu

AKBP Sandityo Mahardika menuturkan, keberhasilan penangkapan tersangka B tidak lepas dari upaya dan kerja keras yang dilakukan Satreskrim Polres Sumedang yang bekerja sama dengan pihak Polda NTB.

Dikatakan AKBP Sandityo, perbuatan tersangka B itu dilakukan karena dia yang juga ayah kandung korban, tidak sanggup menahan nafsunya saat melihat korban mandi ataupun berganti pakaian.

“Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. Pada aksi terakhirnya itu, tersangka mendorong korbannya ke kasur dan mengunci pintu kamar anaknya,” ujar Kapolres.

Meskipun sempat melawan, tambah AKBP Sandityo, korban yang diancam akan dipukuli harus pasrah menerima perbuatan bejat ayahnya itu. Selain itu, pelaku berjanji kepada korban bahwa peristiwa itu merupakan yang terakhir dilakukannya.

“Berdasarkan perbuatan tersangka, ia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1/2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” katanya.

Adapun, tambah Kapolres Sumedang, ancaman bagi pelaku hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda sebesar Rp. 5 miliar.

Kepala DPPKBP3A Sumedang, dr Aceng Solehudin Ahmad memberikan keterangan saat mendampingi Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dan Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah pada kasus pencabulan anak kandung

Pendampingan DPPKBP3A Sumedang 

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A, Aceng Solehudin Ahmad yang juga hadir dalam Pers Release di Mapolres Sumedang mengungkapkan terdapat kenaikan jumlah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu, tidak terlepas dari adanya kesadaran korban kejahatan pencabulan mengadu dan melaporkan peristiwa rudapaksa tersebut. “Meskipun jumlah kasus ini naik, namun kami merasa senang karena masyarakat mau bersuara dan melaporkan kejadiannya meskipun sudah setahun atau lebih,” jelas Aceng.

Ia juga mengaku, melalui beberapa stakeholder pada dinasnya telah melakukan koordinasi untuk menangani kasus-kasus seperti yang terjadi saat ini.

“Upaya memulihkan kondisi psikis dan psikologi anak kita upayakan terus dengan pendampingan terhadap anak melalui Bidang Perlindungan Anak,” katanya.

Aceng berharap, melalui kerjasama pihak Kepolisian dan juga DPPKBP3A itu, masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan perbuatan asusila tersebut. “Ini bisa menyelamatkan generasi yang menjadi korban, agar mampu kembali beraktivitas dan berbaur dengan lingkungan masyarakat,” ujarnya.***