Berita Terkini

Kejari Sumedang Cium Aroma Korupsi Dalam Penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama 2021-2024

Kepala Kejari Sumedang: Peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan

SUMEDANG, W+62.com– Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama tingkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan pada kasus Penyalahgunaan Dalam Penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024.

Hal itu disampaikan Kajari Sumedang, Adi Purnama yang didampingi Pejabat Utama Kejari Sumedang, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Selasa sore (20/5/ 2025).

Peningkatan status dengan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025, dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada Selasa 20 Mei 2025 itu diuraikan dihadapan awak media.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumedang, bahwa dugaan perkara tindak pidana Penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang tahun 2021-2024,” katanya.

Hasil Penyelidikan Tim Kejari Sumedang 

Dikatakan Adi Purnama, penyelidik Kejari Sumedang menemukan adanya peristiwa pidana. “Terdapat perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 tahun pada Kementerian Agama Sumedang dengan data Penetapan Dispensasi Kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021 – 2024,” tuturnya.

Tim Penyelidik Kejari Sumedang menguraikan, dari 26 Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, tercatat 2.455 perkawinan di bawah umur 19.

“Sedangkan pada Pengadilan Agama Sumedang, hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 833, sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622,” ungkapnya.

Diterangkan lebih jauh Kajari Sumedang, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.622 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang itu, diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin (bukan produk Pengadilan Agama Sumedang).

“Yang mana penetapan dispensasi kawin tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp. 600 ribu sampai dengan Rp. 1 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, sambung Adi, biaya penetapan dispensasi–yang salah satunya terdapat PNBP–seharusnya diterima oleh Negara melalui Pengadilan Agama Sumedang atas 1.622 dan penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021-2024.

“Selain itu juga, berdasarkan hasil penyelidikan pada tahun 2021-2024 terdapat Pungutan Liar (Pungli) yang diterima oleh oknum tersebut berkisar sekira Rp. 1.622.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta rupiah),” tandasnya.***