SUMEDANG, W+62.COM– Tersangka IRW (26) warga Kecamatan Cibiru Kota Bandung tertunduk lesu saat digelandang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang dari ruang tahanan Polres Sumedang menuju lobby Mapolres pada Selasa (21/10/2025).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika bersama Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah beserta jajarannya dan Kasi Humas, AKP Awang Munggardijaya beserta jajarannya mengungkapkan peristiwa Pembegalan di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Jadi awalnya, kami menerima laporan, telah terjadi pembegalan di jembatan tol Cisumdawu, tepatnya di daerah Rancakalong Sumedang pada tanggal (16/10/2025) pukul 01.45 WIB,” ungkap Kapolres Sumedang.
Dengan laporan itu, sambung AKBP Sandityo, Polisi langsung bergegas menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun pada hari Senin (20/10/2025) saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan beberapa kejanggalan.
“Kasus pembegalan dari hasil cek CCTV, di mana banyak kejanggalan di TKP, sehingga kami lakukan interogasi kembali terhadap pelapor,” kata Kapolres Sumedang.
Pelapor Membuat Laporan Palsu
Dijelaskan AKBP Sandityo, dari proses interogasi itulah, pihaknya menemukan bahwa pelapor melakukan laporan palsu terhadap Polisi.
“Jadi ternyata, pelapor membuat laporan palsu seolah-olah dibegal di jembatan tol Cisumdawu itu. Hal itu untuk menutupi kebohongan dia yang sudah menggadaikan motor miliknya yang digunakan untuk melunasi hutang judi online,” ujarnya.
Satreskrim Polres Sumedang menemukan beberapa informasi tambahan terkait pelaku yang seolah-olah dibegal. “Dimana untuk meyakinkan bahwa dia dibegal, pelaku memperlihatkan telapak tangannya penuh luka sayatan,” ungkap Kapolres.
Di dalam hp pelaku juga ada deposit sebuah akun judi online pada tanggal yang sama, tambah AKBP Sandityo, hingga tersangka ini atau pelapor ini memalsukan keterangan bahwa dirinya di begal tetapi uangnya dipakai untuk judi online.
“Atas dasar tersebut maka pelaku yang tadinya mengaku dibegal dikenakan pasal pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun sebagaimana tadi disampaikan,”ungkapnya.
Bukti Kecanduan Judi Online
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu Honda Vario baru dengan No.polisi D 3209 AFH warna merah beserta STNK. Lalu satu buah tas selendang warna hitam, dompet kulit warna coklat, SIM A SIM C kartu ATM Bank BCA bank BRI handphone merk infinix warna hitam. Dan di dalamnya ada aplikasi judi online, kemudian screenshot bukti transfer akun judi online di hari yang sama.
“Ini hasil motornya untuk BB kita sita dari leasing atau Pegadaian Family Gadai. Ia menggadai motor dengan motif mendapatkan uang untuk melakukan judi online deposit ke akun judi online, barang bukti sudah di screenshot,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Sementara itu, tersangka IRW (26) mengaku menyesali perbuatannya. Dihadapan para wartawan, ia meminta agar jangan tergiur dengan iklan judi online.
Dikatakan tersangka IRW yang tercatat sebagai warga Cibiru itu, jika sudah terlanjur masuk perangkap judi online jangan berharap bisa menang.
“Saya mau minta maaf karena memberikan laporan palsu padahal sebenarnya dari Polres telah melayani saya dengan baik, dan saya sangat menyesal Pak,”ungkapnya lirih.***
