Berita Terkini

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi program MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi program MBG di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta pada Rabu petang (3/6/2026)

JAKARTA, Wplus62.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga menyalahgunakan tata kelola program hingga merugikan keuangan negara.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

​Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

​Intervensi dan Manipulasi Keuntungan

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka secara sistematis mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​”Para tersangka memiliki afiliasi dengan yayasan yang mengelola SPPG. Yayasan ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Cadas Pangeran Sumedang: Pengendara Supra Fit Tewas Terlindas Tronton

​Syarief menambahkan, ketiga tersangka, yakni DH, SS, dan LP, terbukti mengendalikan yayasan tersebut demi kepentingan pribadi. Selain manipulasi verifikasi, mereka juga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Tindakan ini memicu praktik penggelembungan harga (markup) pada berbagai komponen pengadaan program.

​Penahanan dan Penggeledahan Kantor BGN

​Menindaklanjuti penetapan status tersangka, penyidik langsung menjebloskan Dadan, Sony, dan Lodewyk ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Di saat bersamaan, tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.

Baca Juga  Buntut Keracunan Massal Program MBG, Kepala Badan Gizi Nasional Tebar 'Kartu Kuning' untuk SPPG

​”Penyidik Pidsus sedang mengumpulkan bukti tambahan di kantor BGN,” ujar Jeffry. Saat ini, petugas memperketat pengamanan di area gedung guna memastikan proses penyitaan dokumen dan alat bukti berjalan lancar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima