SUMEDANG, W+62.com– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan KDM kunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang untuk memfasilitasi warga untuk mendapatkan Restorative Justice yang berhadapan hukum dalam kasus penadahan pada Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menuturkan kronologis peristiwa kasus penadahan ini. Dalam penyampaian keterangan resmi Kejari Sumedang, kasus ini bermula pada 22 April 2025 lalu.
Saat itu tersangka UR (26) seorang warga Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, berniat membeli motor.
Selanjutnya, ia membuat status di media sosial Facebook di akun miliknya di grup jual beli sepeda motor Cicalengka dengan status “ SAYA PUNYA UANG SEBESAR Rp.3.000.000,- INGIN MEMBELI MOTOR MATIC.”
Rupanya, hal itu memancing TH, yang selanjutnya disebut Saksi dalam perkara ini. TH langsung menghubungi Tersangka melalui pesan inbox dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol F-4622-PW dengan menjanjikan bahwa surat-surat kepemilikan lengkap.
TH dengan membawa motor tersebut dari Jatinangor Sumedang menuju rumah Tersangka di kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung untuk bertemu dengan Tersangka.
Setelah keduanya bertemu dilakukan transaksi pembelian seharga Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan sepeda motor.
TH berdalih, surat-surat kendaraan akan disusulkan segera, karena surat-surat hilang dan akan diurus terlebih dahulu oleh dia.
Namun sudah beberapa minggu ditunggu, ternyata TH tidak bisa dihubungi dan tidak pernah menyerahkan surat surat kendaraan motor tersebut.
Sepeda motor tersebut, ternyata milik Yusranalia Ramadhani yang dicuri / diambil secara melawan hukum oleh Saksi TH pada hari Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Lokasinya bertempat kejadian di halaman Parkir Pondok Al-Amin 1, Jalan Ciseke Besar Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Buntutnya, berdasarkan penelusuran pihak Kepolisian, pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 pukul 07.30 WIB, TH bisa ditangkap.
Permintaan Gubernur Jabar
Berkas perkara kasus penadahan ini, ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, dan memaksa UR ditahan selama dua bulan.
Belakangan, kasus ini ternyata menyita perhatian Gubernur Jabar, KDM. Sehingga Gubernur Jabar itu merasa perlu turun tangan atas peristiwa yang dianggapnya sebagai tanggung jawab pemerintah.
Dalam kunjungannya ke Kantor Kejari Sumedang, KDM yang disambut Kajari Sumedang , Adi Purnama beserta jajaran Kejaksaan, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, serta Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar pada Rabu sore (2/7/2025).
“Ini tentang sebuah kebijakan, bagi mereka yang kejahatan pencurian dan sejenisnya dibawah Rp 10 juta dan itu dilakukan dengan terpaksa. Itu dimaafkan oleh korbannya itu bisa dibebaskan melalui proses Restorative Justice,” ungkap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM ini, berjanji bahwa pada Minggu ini akan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur terkait restorative justice ini.
“Dengan catatan, yang mencuri atau melakukan kejahatannya karena terpaksa untuk hidup. Mencuri karena boleh dibilang kelalaian negara,” ujarnya.
Jangan Menunggu Speak Up di Medsos
Contohnya begini, sambung KDM, dia itu mencuri karena tak punya beras, kebutuhan melahirkan dan lain sebagainya yang sifatnya untuk bertahan hidup.
KDM juga menyampaikan, UR yang saat ini dibebaskan akan melakukan hukuman sosialnya, membersihkan jalan provinsi selama 3 bulan. “Jika dia berkelakuan baik maka akan dijadikan pegawai kebersihan provinsi Jabar,” katanya.
Dengan peristiwa ini, KDM juga berjanji akan membuat surat edaran kepada seluruh jajaran Kejaksaan.dan Kepolisian untuk nanti memberitahukan kepada masyarakat terkait permasalahan yang sama.
“Jadi jangan menunggu speak up di media sosial, tetapi kita jemput masalahnya pada awal masalah itu terjadi,” jelasnya.
Gubernur Jabar juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Ia mengapresiasi langkah Kejari Sumedang dalam proses penyelesaian perkara dengan restorative justice ini.***
