SUMEDANG, W+62.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Sumedang pada Selasa (16/12/2025).
Pembangunan yang dilakukan itu dihentikan Pol PP Kabupaten Sumedang karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy menyebutkan tindakan tegas ini diambil dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sumedang.
Dalam kegiatan itu pihaknya melibatkan tim PPUD yang terdiri dari unsur penyelidikan dan penyidikan.
“Petugas melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group, karena belum terbit Persetujuan Bangunan Gedung,” jelas Ian Ariyandhy.
Dengan menyegel sementara pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan ini, diharapkan pihak yang membangun bisa segera menyelesaikan perizinannya.
Ian mengatakan, langkah tegas itu merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
“Penegakan ini dilakukan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan Perda,” ujarnya.
Pada kegiatan itu, Satpol PP memastikan dalam proses penindakan itu berjalan sesuai ketentuan serta berjalan dengan tertib dan humanis.
“Situasi selama penertiban berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. Alhamdulillah kegiatan berjalan kondusif, terkendali, dan aman. Kami juga telah mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan sebagai bahan laporan,” tukasnya.
Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kelengkapan perizinan sebelum melakukan pembangunan guna menghindari sanksi administratif maupun penghentian kegiatannya.***
