SUMEDANG, W+62.COM– Pengusaha tambang asal Malang Jawa Timur yang sudah memiliki perizinan pertambangan dengan luas 48 hektare di Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Sumedang, mengaku tak bisa berbuat banyak dengan rencana penerapan kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang kegiatan tambangan di wilayah Jawa Barat.
Dijumpai usai menghadiri Rapat Pembahasan Terkait Harmonisasi Perizinan dalam Berusaha dan Harmonisasi Perpajakan yang Bersumber dari Sektor Tambang di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, mengungkapkan keluhan terkait kebijakan tambang di Jawa Barat, pada Senin (25/8/2025)
Direktur PT. Asa Sukses Amanah, Yusuf Adiyanto yang telah sudah mengantongi izin tambang selama lima tahun mengharapkan adanya ketegasan atas kebijakan kegiatan tambang secara tertulis dari Gubernur Jabar.
“Saya pengusaha tambang yang sudah memiliki izin tambang, tapi berada di kawasan hutan. Karena di kawasan hutan ada kebijakan Gubernur dengan Pergub Nomor 11 dan Surat Edaran, maka tambang kami ditunggu dulu tak boleh beroperasi,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, seberapa lama harus menunggu, pihaknya belum bisa memastikan. Hingga saat ini masih menanti arahan terkait boleh tidaknya melakukan dan melanjutkan kegiatan tambang, baik secara lisan maupun tertulis.
“Untuk itu mohon dibantu, kami yang sudah memiliki izin tambang ini bisa beroperasi. Sejak izin tambang ini terbit kami belum bisa beroperasi, ya kita minta kejelasan,” katanya.
Ia meminta, bentuk kepastian kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM itu setidaknya dapat dijadikan patokan agar tidak terlalu lama menunggu ketidakpastian operasional perusahaan tambang.
“Jangan sampai, masa perizinan operasional kami keburu habis masanya. Tentunya ini menjadi kerugian yang lebih besar bagi PT. ASA,” keluhnya.
Perihal perizinan yang telah dikantonginya sejak 8 Oktober 2020 dalam izin tambang dari Pemprov Jabar, sedangkan untuk yang di kawasan hutan ada izin IPPKH-nya 17 November 2021. “Hingga saat ini tambang kami belum bisa beroperasi,” ungkapnya.
Yusuf menuturkan, dalam perizinan tambang ini ada tiga yakni, pertama izin kegiatannya, izin penguasaan lahannya dan izin ketiga akses jalan menuju areal tambang.
“Perusahaan kami sendiri ada dua kegiatan yakni penambangan batu andesit dan juga penambangan tanah merah dan kedua-duanya belum beroperasi,”tuturnya.
Pada intinya, Yusuf Adiyanto mendesak pihak Pemprov Jabar tentang kepastian dalam penerapan kebijakan pertambangan secara tertulis bagi pihaknya.
“Kami menyadari, kebijakan KDM untuk menghentikan tambang di kawasan hutan memang positif, ditinjau dari yang pernah berjalan serta dampak dari peristiwa di Gunung Kuda. Tapi apakah harus dipukuli rata semua kawasan hutan harus diberi sanksi, kami belum bisa komentar banyak,” ungkapnya.
Ia berharap ada kebijakan dari Gubernur Jabar, ada kebijakan yang bisa saling menguntungkan baik bagi pengusaha, masyarakat dan juga lingkungan.***
