Berita Terkini

Polisi Gadungan dan Wartawan Palsu Sekap Kurir di Sumedang, Korban Dibuang Setelah Diperas

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika tunjukkan barang bukti senpi rakitan dan tersangka polisi gadungan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika tunjukkan barang bukti senpi rakitan dan tersangka polisi gadungan.

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sukses menggulung komplotan kejahatan yang menyamar sebagai anggota kepolisian dan jurnalis. Para pelaku nekat menculik, menganiaya, hingga memeras seorang kurir paket di kawasan Cimalaka dengan modus tuduhan narkoba.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, memaparkan aksi brutal ini dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi premanisme bermodus aparat di wilayah hukumnya.

Kronologi Penyekapan: Mata Dilakban dan Tangan Diborgol

Peristiwa mencekam ini bermula pada 10 April 2026 di sebuah konter HP, kawasan Pakemitan, Desa Cimalaka. Korban berinisial TSS yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kurir tiba-tiba mendapat serangan mendadak dari belakang.

“Para pelaku memiting korban, menutup matanya dengan lakban, lalu memaksanya masuk ke dalam mobil Toyota Rush dalam kondisi tangan terborgol,” ungkap AKBP Sandityo.

Selanjutnya, pelaku membawa korban berkeliling melintasi Tol Cimalaka hingga keluar di Tol Paseh. Sepanjang perjalanan, komplotan ini terus mengintimidasi korban dengan mencatut nama anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Barat serta menunjukkan kartu pers palsu untuk meyakinkan perannya sebagai wartawan.

​Tak berhenti pada tekanan mental, para pelaku juga menganiaya fisik korban dan menguras uang sebesar Rp2,5 juta secara paksa sebelum akhirnya membuang korban di pinggir jalan.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi berhasil meringkus tiga tersangka utama, yakni: DMI, RAP dan KTK.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  1. Satu unit kendaraan roda empat (Toyota Rush).
  2. Beberapa unit telepon genggam.
  3. Senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam korban.
  4. Kartu identitas pers palsu.

Sementara itu, polisi resmi menetapkan satu tersangka lain berinisial MSKW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini tim buser tengah memburu keberadaannya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan (kekerasan/ancaman kekerasan), yang menggantikan Pasal 365 KUHP lama.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat dengan gerak-gerik mencurigakan. Jika menemukan tindakan serupa, segera hubungi layanan darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk pelaporan.***