SUMEDANG, W+62.com– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang ungkapkan 13 Kasus Narkoba yang terjadi sejak Juni hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Sumedang dalam Pers Release di depan Mapolres Sumedang pada Senin (11/8/2025).
Sebanyak 19 tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang, tembakan sintetis, sabu dan alat produksi tembakau sintetis dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasi Humas, AKP Awang Munggardijaya, Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi beserta jajarannya mengungkapkan hasil operasi jajaran Satnarkoba Polres Sumedang dari Juni hingga Agustus 2025.
“Dari 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari empat kasus yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penyalahgunaan obat sediaan farmasi, narkotika jenis tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat jenis psikotropika,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Rincian Pelaku dan Ancaman
AKBP Sandityo Mahardika juga menyebutkan secara rinci para tersangka penyalahguna narkoba tersebut.
Adapun rincian kasus narkoba itu, 5 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yakni, JK alias JEK, PS alias APLA, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dan diancam dengan kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu, FN alias AJAY, FK dan ESD alias ENGGING dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika diancam paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp 1 miliar ditambah sepertiganya hingga maksimal Rp 20 miliar ditambah sepertiganya.
“Satu orang penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis EK dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementara itu ada 11 orang penyalahguna obat sediaan farmasi yakni: RS alias UCOK, GS, RH, AK alias ABAH, ES, ITA, SS alias ADUL, AK, ARM, DA. Kepada mereka dikenakan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) Jo 143 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp 500 juta.
“Dua orang lainnya merupakan penyalahguna obat psikotropika yakni RR dan ADN dikenakan pasal 60 ayat (4), ayat (5) dan atau pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya.
Sebaran TKP dan Barang Bukti
Diungkapkan AKBP Sandityo, jajaran Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan 19 tersangka itu, dari 13 TKP. 18 orang tersangka berperan sebagai Pengedar/Penjual, Kurir dan Perantara.
“Sebaran TKP, 3 di Kecamatan Sumedang Selatan, 3 Jatinangor, 2 Sumedang Utara, 2 di Cimalaka, 1 Tanjungsari, 1 Ujungjaya dan 1 Darmaraja, totalnya jadi 13 TKP,” sebutnya.
Adapun modus operandi kasus penyalahguna narkoba ini, sambung Kapolres, melalui transfer, dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka, disimpan pada tempat tertentu dan melalui media sosial (Instagram, WhatsApp dan Facebook).
“Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Sumedang berhasil menyelamatkan 15ribu jiwa,” ucapnya.
Kapolres Sumedang menyebutkan secara rinci jumlah narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Sumedang, antara lain; 55,67 gram Sabu, 128,94 gram Tembakau Sintetis dan bahan baku/campuran bibit pembuatan Narkotika jenis sintetis 11 mililiter.
“Empat merek obat sediaan farmasi dengan total 2.638 butir dan total obat Psikotropika sebanyak 97 butir dari dua jenis,” sebutnya.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti, 12 handphone, timbangan digital, 6 kendaraan bermotor dan uang tunai Rp 1.464.000 turut diamankan polisi.
Sebelum menutup, Kapolres Sumedang mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Jadi jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan dan tempat yang dianggap sebagai lokasi transaksi narkoba,” pungkasnya.***
