SUMEDANG, W+62.COM– Pasca menetapkan dua tersangka pada kasus tambang PT. Jasa Sarana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan serangkaian penggeledahan kantor perusahaan milik BUMD, penyitaan dan juga penyegelan.
Kegiatan yang dimulai dengan penggeladahan di Jalan Cianjur No.13 Kota Bandung pada Jumat (29/8/2025) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, menemukan sejumlah dokumen dan melakukan penyitaan.
Melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya menyampaikan informasi tersebut terkait tindak lanjut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan, pada Jumat (5/9/2025)
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan), terhadap jenis komoditas material yang dilakukan penambangan berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang Tidak Masuk Ke Kas Daerah,
Pada hari yang sama, Jaksa penyidik Kejari Sumedang, mengembangkan penggeledahan ke kantor lama PT. Jasa Sarana di Gedung Graha Pos di Jalan Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung dan menemukan dokumen-dokumen dan telah dilakukan penyitaan.
“Untuk mencari dan mengamankan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT. Jasa Sarana,” sebut dia.
Selain menyita dokumen-dokumen itu, Sambung Kasi Intel Kejari Sumedang, Tim Penyidik juga telah menyita benda tidak bergerak berupa 96 (Sembilan Puluh Enam) Bidang Tanah.
“Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) AJB yang beralamatkan di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang milik PT. Jasa Sarana, dan telah dilakukan pemasangan plang penyitaan di lokasi itu,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang,”pungkasnya.***
