Berita Terkini

Penggeledahan Kantor PT. Jasa Sarana Oleh Kejari Sumedang: 96 Akta Jual Beli (AJB) Tanah Disita

Penggeledahan di Kantor PT. Jasa Sarana di Bandung oleh tim Penyidik Kejari Sumedang

SUMEDANG, W+62.COM– Pasca menetapkan dua tersangka pada kasus tambang PT. Jasa Sarana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan serangkaian penggeledahan kantor perusahaan milik BUMD, penyitaan dan juga penyegelan.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kegiatan yang dimulai dengan penggeladahan di Jalan Cianjur No.13 Kota Bandung pada Jumat (29/8/2025) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, menemukan sejumlah dokumen dan melakukan penyitaan.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya menyampaikan informasi tersebut terkait tindak lanjut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan, pada Jumat (5/9/2025)

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan), terhadap jenis komoditas material yang dilakukan penambangan berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang Tidak Masuk Ke Kas Daerah,

Pada hari yang sama, Jaksa penyidik Kejari Sumedang,  mengembangkan penggeledahan ke kantor lama PT. Jasa Sarana di Gedung Graha Pos di Jalan Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung dan menemukan dokumen-dokumen dan telah dilakukan penyitaan.

Baca Juga  Lima Tersangka Pelaku Curanmor dan Curas di Jatinangor Dibekuk Satreskrim Polres Sumedang
Tim Penyidik Kejari Sumedang melakukan penyitaan 96 AJB Tanah milik PT. Jasa Sarana di Sumedang dan memasang plang penyitaan di lokasi Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

“Untuk mencari dan mengamankan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT. Jasa Sarana,” sebut dia.

Selain menyita dokumen-dokumen itu, Sambung Kasi Intel Kejari Sumedang, Tim Penyidik juga telah menyita benda tidak bergerak berupa 96 (Sembilan Puluh Enam) Bidang Tanah.

“Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) AJB yang beralamatkan di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang milik PT. Jasa Sarana, dan telah dilakukan pemasangan plang penyitaan di lokasi itu,” terangnya.

Baca Juga  Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Korupsi Pengadaan Barang, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima