Berita Terkini

Lima Tersangka Pelaku Curanmor dan Curas di Jatinangor Dibekuk Satreskrim Polres Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah dan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya saat menunjukkan barang bukti alat kejahatan curanmor dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang pada Rabu (23/7/2025)

SUMEDANG, W+62.com– Satreskrim Polres Sumedang kembali bekuk lima tersangka pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Sumedang. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang pada Rabu (23/7/2025).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah serta Kasi Humas Polres Sumedang menyampaikan peristiwa penangkapan Kelima tersangka pelaku Curanmor di daerah Kecamatan Jatinangor Sumedang.

Disampaikan Kapolres Sumedang, tim Satreskrim Polres Sumedang kembali telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku Curanmor di wilayah Jatinangor Sumedang.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang datang dan melaporkan peristiwa pencurian kendaraan bermotor di Jatinangor, kami berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.

Dikatakan AKBP Sandityo, ada 4 waktu kejadian Curanmor dimulai pada Februari, Maret, Mei dan Juli 2025. Dan para korban melaporkan peristiwa pencurian itu.

“Adapun lima tersangka itu, DR Alias IJANG (27), AG Alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), BGA (31). Tiga warga Rancaekek Kabupaten Bandung dan dua dari Jatinangor Sumedang,”katanya.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dan Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah saat menanyai lima tersangka Curanmor dan Curas

Kronologis dan Ancaman

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah menuturkan kronologis dan latar belakang peristiwa curanmor yang terjadi di Kecamatan Jatinangor Sumedang.

AKP Tanwin menjelaskan, terdapat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya yang dilakukan oleh DR Alias IJANG bersama temannya berinisial A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam melakukan pencurian dengan kekerasan, yakni dengan cara berpura-pura tertabrak oleh korban, kemudian mengejar korban untuk diberhentikan.

“Dan setelahnya korban berhenti, kemudian para tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menganiaya korban menggunakan gunting, yang ditusukkan kebagian dagu korban,” tutur Kasat Reskrim.

Lalu, sambung AKP Tanwin, setelahnya korban tidak berdaya, kemudian sepeda motor milik korban diambil untuk dijual. “Kemudian pencurian yang terparkir dilakukan oleh tersangka AG alias LEDUS, THAS dan tersangka BGA,”ungkap AKP Tanwin.

Dalam modus operandinya, tutur Kasat Reskrim, para tersangka ini, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dalam keadaan sepi dan tidak terkunci leher, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci palsu dan obeng.

Adapun untuk ancaman bagi para tersangka Curanmor dan Curas ini, Polisi menerapkan Pasal yang berbeda. “Untuk tersangka DR alias IJANG, melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” katanya.

“Sedangkan tersangka AG alias LEDUS, BGA, TH dan AS melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tambah AKP Tanwin.

Barang bukti hasil kejahatan berupa 4 motor dan Kelima tersangka pelaku Curanmor dan Curas di Kecamatan Jatinangor itu, saat ini dilakukan pengamanan dan penahanan di  Mapolres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.***