BANDUNG, Wplus62.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus bergerak agresif demi menyukseskan program beautifikasi di 17 koridor utama kota. Setelah menata kawasan Jalan Banceuy dan Jalan Naripan, kini giliran reklame jenis bando di Jalan Veteran yang ambruk dieksekusi petugas pada Kamis (11/6/2026) malam.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pembongkaran di Jalan Veteran ini menandai keberhasilan timnya menumbangkan target ke-10 dari total 19 reklame bando ilegal yang membentang di Kota Kembang.
“Kami telah menyelesaikan penertiban reklame bando yang ke-10 di Jalan Veteran. Alhamdulillah, operasi malam ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif,” ujar Bambang saat memimpin langsung operasi gabungan bersama Forkopimda tersebut.

Kejar Target Bersih Total Sebelum Agustus 2026
Meskipun demikian, Bambang mengakui jajarannya masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) untuk menertibkan 9 reklame bando lainnya. Selain reklame bando, Satpol PP Kota Bandung juga membidik 42 reklame permanen, videotron, hingga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang melanggar prosedur. Secara keseluruhan, otoritas penegak perda ini menyasar 66 reklame bermasalah.
Oleh karena itu, Satpol PP menerapkan strategi maraton agar target estetika kota ini rampung sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Penertiban ini akan berjalan secara kontinu. Kami menargetkan paling lambat Agustus 2026 seluruh koridor utama sudah bersih dari reklame ilegal,” kata Bambang dengan nada optimistis.
Aturan Baru Melarang Total Reklame Bando
Langkah masif ini bukan tanpa dasar. Satpol PP Kota Bandung bergerak berdasarkan dua payung hukum terbaru yang memperketat aturan estetika kota, yaitu:
- Perda No. 5 Tahun 2025: Mengatur tata cara, perizinan, dan lokasi reklame demi menjamin keindahan serta keamanan kota.
- Perwal No. 10 Tahun 2026: Memfokuskan pada penataan izin dan spesifikasi teknis reklame.
Selanjutnya, aturan anyar tersebut secara spesifik melarang keras keberadaan reklame bando yang melintang di atas jalan raya. Bambang memastikan tidak ada lagi ruang kompromi bagi pemilik iklan yang membahayakan pengguna jalan dan merusak visual kota ini.
“Regulasi baru tidak lagi mengatur reklame bando. Artinya, jenis reklame ini resmi dilarang total. Kami menegakkan aturan ini secara adil tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Aksi Siang Hari: Sweeping PKL di Braga dan Soekarno
Sementara itu, guna menyokong penuh program beautifikasi Bandung, Satpol PP tidak hanya menyasar tiang-tiang besi iklan. Mereka juga menindak tegas keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di zona terlarang dan merusak tata kota.
Sebelum mengeksekusi reklame pada malam hari, jajaran Satpol PP terlebih dahulu menggelar aksi sweeping mendadak pada Kamis (11/6/2026) siang di kawasan Jalan Soekarno dan Jalan Braga.
Aksi kilat petugas ini sontak mengejutkan para pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Tanpa basa-basi, petugas langsung mengangkut roda dan gerobak PKL yang membandel ke atas kendaraan operasional untuk diproses lebih lanjut. Tindakan tegas ini mengirimkan pesan kuat bahwa Pemerintah Kota Bandung serius mengembalikan fungsi trotoar dan keindahan pusat kota.***













