SUMEDANG, W+62.COM– Patut diapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam memulihkan Keuangan negara dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumedang. Berselang sehari, Kejari Sumedang kembali menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 801.539.000,-
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama melalui Kasi Intelijen, Nopridiansya kepada sejumlah wartawan di Sumedang pada Rabu (17/9/2025).
Dikatakan Kasi Intelijen, Nopridiansya menyebutkan Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Penuntut Umum, kembali melakukan penyelamatan keuangan negara.
“Kali ini, melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp801.539.000 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,”katanya.
Disampaikan Nopri, sebelumnya Kejari Sumedang juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp344.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 a.n terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,”tegasnya.
Hal ini, sambung Nopri, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang ini, menyeret dua terdakwa, yakni; I dan RM yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur pada perusahaan pelaksana kegiatan.***
