Berita Terkini

Korupsi PJU Sumedang: Kejari Seret Dua Pejabat Dishub, Aliran Dana Gelap Tembus Rp1 Miliar

Kasi Pidum Kejari Sumedang memberikan keterangan pers terkait tersangka korupsi Dishub.
Kasi Pidum Kejari Sumedang memberikan keterangan pers terkait tersangka korupsi Dishub

SUMEDANG, Wplus62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membedah skandal praktik lancung di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang. Penyidik resmi menetapkan dua pejabat berinisial AM dan IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan serta perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) periode 2024-2025.

Kedua tersangka memanfaatkan jabatan mereka sebagai PPTK untuk mengoperasikan skema pemerasan dan gratifikasi.

Modus Setoran 10 Persen ke Kantong Pribadi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumedang sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara, Muhamad Yodi Nugraha memaparkan skema unik para tersangka: mereka meninggalkan modus cashback dan memilih untuk memeras upeti 10 persen di akhir proses.

“Kami menemukan aliran dana tidak sah yang mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka AM dan IR. Total dana yang mereka kumpulkan mencapai Rp1 miliar dan diterima secara bertahap,” tegas Yodi saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Sumedang, Jumat (10/4/2026).

Yodi menjelaskan, tersangka IR berperan sebagai “pengepul” yang mengumpulkan uang dari berbagai pihak sejak tahun 2023. Dana tersebut kemudian bermuara di tangan tersangka AM.

Periksa 63 Saksi: Dari Pengusaha hingga Birokrat

Skandal ini menyeret banyak pihak. Penyidik menghimpun keterangan 63 saksi untuk meruntuhkan struktur korupsi di Dishub Sumedang. Daftar saksi tersebut menyeret nama-nama seperti:

  • Para pengusaha rekanan proyek.
  • Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
  • Pihak swasta terkait pengadaan material PJU.

“Kami terus mencari kesesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti yang telah kami sita. Jumlah saksi kemungkinan besar akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan,” tambah Yodi.

Ancaman Hukuman Berat

Penyidik menjerat AM dan IR dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Jaksa menyangkakan:

  • Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Junto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHP.

Langkah tegas Kejari Sumedang ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik di wilayah Sumedang agar tidak bermain-main dengan anggaran infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus lampu jalan ini.***