Berita Terkini

Korupsi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sumedang, Mengarah Pada Seseorang Terduga Pelaku

Humas Pengadilan Agama Sumedang Ungkap Dugaan

SUMEDANG, W+62.com– Meskipun belum ada pemetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dispensasi kawin yang mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah hingga miliaran rupiah, desas-desus yang tercium mengarah pada seseorang pegawai di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang.

Menurut Humas PA Sumedang, Dimyati yang mengatakan, ada dugaan seorang oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang itu berinisial SJN. Ia diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin. Termasuk pungli dalam penerbitan surat itu.

“SJN telah dipecat pada 2024 lalu. Hal Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SJN oleh PA Sumedang bersama Mahkamah Agung pada tahun 2023,” katanya di Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Jumat (23/5/2025).

Dimyati menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga datang ke PA Sumedang untuk melakukan legalisasi surat penetapan dispensasi kawin.

Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara nama dalam surat dan data resmi yang dimiliki PA.

“Akhirnya pihak kami melakukan crosscheck data Kementerian Agama Sumedang melalui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan,” jelasnya.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Dimyati

Bukan Yang Pertama Kali 

Dia menyebut dalam melakukan dugaan pemalsuan itu, SJN bekerja sendiri. Mulai dari membuat keputusan sidang, membubuhkan stempel PA, hingga penyerahan kepada pemohon dispensasi, sehingga pemohon bisa lanjut memprosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebenarnya peristiwa ini bukan pada saat ini dia palsukan. Dia tuh sudah dihukum dulu juga sudah kena hukuman oleh pengadilan, dipindahkan ke Majalengka,” ucapnya.

Dimyati juga mengatakan, terduga SJN mulai bekerja di PA Sumedang sudah sekira 20 tahun, dengan posisi SJN di PA Sumedang sebagai panitera pengganti.

“Sudah puluhan tahun SJN bekerja, mungkin 20 tahunan kerja di sini di PA Sumedang,,” ungkapnya.

Ia menuturkan, SJN sebelumnya pernah mendapatkan hukuman dipindahkan ke PA Majalengka atas dugaan kasus serupa. Pemindahan itu terjadi tahun 2016. Kemudian SJN kembali pada tahun 2022 ke PA Sumedang, sebelum kasus yang sama belakangan ini terbongkar.

Kendati belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kejari Sumedang berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, hingga tuntas.***