Berita Terkini

Polres Sumedang Ungkap 8 Pelaku Curat, Sebagian Pelaku Terpaksa Merasakan Tindakan Tegas Polisi

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com- Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono bersama jajaran Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat reskrim) AKP Uyun Saeful mengumumkan hasil pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumedang dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang pada Selasa (29/4/2025).

Dari 8 orang pelaku Curat tersebut 2 orang diantaranya tercatat sebagai Residivis dalam kasus yang sama. Para pelaku tersebut yakni DD (sebagai aktor intelektual), C, IH, OS, AS dan GG sementara 2 orang residivis R dan AT.

Hasil Pengembangan Kasus

Kapolres Sumedang menuturkan, motif dari kasus ini adalah faktor ekonomi. Berbekal dari penangkapan salah seorang pelaku pencurian bermotor dengan menggunakan kunci palsu.

“Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sumedang melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut,”ujar Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku lainnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan dari berbagai daerah yaitu, Garut, KBB dan Subang.

8 orang Pelaku Curat kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Sumedang diamankan Polres Sumedang pada Selasa (29/4/2025)

“Dari peristiwa ini, Polisi berhasil menyita 16 buah motor hasil kejahatan dan satu buah mobil Avanza yang digunakan oleh para pelaku,”katanya.

Adapun, tambah Kapolres Sumedang, beberapa bukti lainnya turut diamankan petugas yakni, alat-alat seperti Tang, Bolt Cutter, obeng, astang dan juga kunci lainnya.

“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Pasal 363 ayat (1) ketiga, keempat dan kelima KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Para pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polres Sumedang,”ujarnya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Wakapolres, Kompol Sungkowo, Kasar Reskrim, AKP Uyun Saeful dan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya dalam Konferensi Pers

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) Kendaraan bermotor itu, sebagian pelaku melakukan perlawanan sehingga harus menerima tindakan tegas terukur oleh petugas.

Kapolres Sumedang juga mengumumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Sumedang untuk segera mengambil kendaraan roda dua tersebut.

“Untuk warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, kami persilahkan untuk memproses pengambilan di Mapolres Sumedang. Selama surat-surat kepemilikan lengkap, dan tidak ada biaya apapun alias gratis,” pungkasnya.***