Berita Terkini

Ditressiber Polda Jabar Ungkap Judi Online, Marketing dan Pengepul Rekening Judol Diamankan

BANDUNG, W+62.com– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kejahatan Judi Online (Judol) di wilayah hukum Polda Jabar. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan dalam jumpa pers di Gedung Riung Mupulung Mapolda Jabar pada Selasa (20/5/2025).

Kabid Humas Polda Jabar yang didampingi Direktur Reserse Siber, Kombes Resza Ramadianshah dan

Kasubdit III AKBP H.Ambarita menuturkan, dalam kasus ini dua tersangka beserta beberapa barang bukti diamankan.

“Dua tersangka berinisial A dan JH, dengan modus operandi, pelaku JH bekerja sebagai Marketing di situs perjudian online dengan situs ⁠BELO4D MGO55 (MASTER GAME ONLINE), MGO77 (MASTER GAME ONLINE), tugasnya adalah melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di media sosial,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Kabid Humas, JH juga yang melakukan monitoring perkembangan serta progres dari penyebaran dan kelangsungan aktif tidaknya situs judi online.

“Sedangkan pelaku A sebagai pengumpul, pencari, penyewa dan penjual rekening / jasa rekening untuk di berikan kepada JH yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi yang marketingnya JH,” katanya.

Kronologi Pengungkapan 

Kombes Hendra Rohmawan menjelaskan, berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan situs Judol, dan ditindaklanjuti.

Disebutkan Kabid Humas Polda Jabar, menindaklanjuti hal itu, pada Kamis 8 Mei 2025, Tim unit 2 SUBDIT III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di daerah BSD City, Tangerang, dengan target mengamankan 1 (satu) orang berinisial A (yang diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposit uang di beberapa situs website).

“Kemudian Tim Unit 2 SUBDIT III melakukan pengembangan kepada orang yang menyuruh untuk mengumpulkan rekening bank tersebut, yaitu JH, yang diamankan di parkiran Bank BRI di Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.006/RW.003, Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten,” jelasnya.

Lalu, sambung Kombes Hendra, Tim dan JH melakukan pengecekan perangkat komputer di rumahnya di Komplek Premier Village Blok D17 Jl. Maulana Hasanudin, RT.002/RW.003, Cipondoh, Tangerang City, Banten.

“Disana ditemukan akun fanspage Facebook atas nama Coach STY yang masih login pada perangkat komputer, yang digunakan untuk iklan atau ads. Dan mendistribusikan konten perjudian di media sosial facebook,” ujarnya.

“File excel berupa rincian operasional MGO, Paspor Atas nama JH, dengan cap kepergian ke negara Kamboja,” tambah dia.

Disampaikan Kabid Humas, dari tersangka JH, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 pro max warna silver, 1 (satu) unit CPU GEFORCE RTX, 1 (satu) unit monitor TUF gaming, 1 (satu) unit keyboard steel series, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah paspor A.N. James Hermawan, 1 (satu) unit mobil Hyundai Stargazer warna abu-abu beserta stnk plat nomor B 1758 HOK, 1 (satu) unit perlengkapan.

“Sementara dari tersangka A, kita amankan, satu unit handphone Samsung A73 warna hitam dan

27 (dua puluh tujuh) buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai Bank, yaitu, BCA, BNI, BRI dan Mandiri (sewaan rekening yang digunakan untuk menerima deposito situs judi),”paparnya.

Atas pengungkapan kejahatan Judol itu, Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.***