Berita Terkini

Dua Pegawai Perhutani Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sumedang

Kerugian Negara Rp.

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com– Berdasarkan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, tercium adanya tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu Sumedang tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (14/8/2025).

Didampingi para Kasi, Adi Purnama menyebutkan jumlah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak dua orang. “Namun tentunya, pihak kami masih terus melakukan pengembangan,”ungkap Kajari Sumedang.

Adapun, sambung Adi, inisial tersangka, OK, selaku Asisten Perhutani BKPH Conggeang, KPH Sumedang; dan NNS, selaku Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang.

“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, pada pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu,” ujar Kajari.

Dikatakan Kajari Sumedang, Penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Kas Negara melalui Perhutani (digelapkan).

“Sementara dari kerugian Negara yang didapatkan dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik sebesar Rp. 2.181.308.756,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),” katanya.

Para Tersangka Ditahan

Saat ditanyai perihal adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Kajari Sumedang mengatakan, tidak menutup kemungkinan, namun hal itu masih menunggu hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Sumedang.

Kepada kedua tersangka, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman pasal 2 dan pasal 3, penjaranya maksimal 20 tahun,”ucapnya.

Adapun perihal peran dari para tersangka, Kejari menolak untuk menyampaikannya. Ia menyebut semuanya akan terungkap dalam surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor.

“Saat ini, kita sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka pegawai aktif PT. Perhutani itu. Hal ini dilakukan dalam upaya mempermudah proses penyidikan,” kata Adi.

Kajari Sumedang, Adi Purnama menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang

merugikan masyarakat dan keuangan negara. “Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini,”pungkasnya.***