Berita Terkini

Kejari Sumedang Tanda Tangani MoU Pendampingan Hukum Bersama Bank Sumedang dan DPRD

SUMEDANG, W+62.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang tanda tangani kerjasama pendampingan dengan Bank Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang di Sacipa Resto Sumedang pada Rabu (12/11/2025).

Dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, Kejaksaan Negeri Sumedang dan Bank Sumedang difokuskan pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yakni memperkuat penegakan hukum, pelayanan hukum serta pencegahan potensi masalah hukum.

Disampaikan Kajari Sumedang, Sarta bahwa MoU dengan Bank Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang dititikberatkan pada pendampingan hukum bidang perdata.

“Ini merupakan penandatanganan MoU atau kerja sama dengan DPRD Kabupaten Sumedang dan BPR Bank Sumedang dalam kapasitas perdata dan tata usaha negara, jadi hanya di bidang perdata saja,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar memperlihatkan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta pada Rabu (12/11/2025)

Semakin Kuat

Sarta menyebutkan Kejari Sumedang akan memberikan bantuan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya yang disesuaikan dengan permasalahan yang mungkin timbul, baik di DPRD Sumedang maupun di lingkungan Bank Sumedang.

“Nanti tindakan hukum lainnya akan disesuaikan dengan apa yang menjadi permasalahan, baik di DPRD maupun di bidang perbankan Bank Sumedang,” jelas Kajari.

Melalui kerja sama ini, sambung Sarta, sektor perbankan daerah akan semakin kuat dan terhindar dari persoalan hukum, termasuk kredit macet.

“Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan di Bank Sumedang tidak ada permasalahan, tidak ada kredit macet. Kejaksaan Negeri Sumedang siap memberikan pendampingan hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan bisa meningkat, dan investasi di Sumedang dapat tumbuh lebih baik,” jelasnya.

Sarta menambahkan, kolaborasi semacam ini membuka ruang komunikasi antara Kejaksaan dan DPRD dalam memberikan masukan hukum terhadap produk Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Bupati (perbup).

“Melalui sinergi ini, kami bisa memberikan pendapat hukum atau sumbangsih pemikiran kepada DPRD jika dibutuhkan. Keputusannya tetap berada di tangan DPRD, kami hanya memberi masukan apabila diperlukan,” ungkapnya.

Direktur Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi memperlihatkan Nota Kesepakatan (MoU) pendampingan hukum bersama Kajari Sumedang, Sarta pada Rabu (12/11/2025)

Perbankan dan DPRD

Menanggapi hal itu, Direktur Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi. Penandatanganan MoU ini akan berdampak besar bagi dunia perbankan daerah. Ia mengungkapkan rasa bangganya atas terjalinnya kerja sama tersebut.

“Bagi kami, ini sebuah kebanggaan. Mudah-mudahan silaturahmi dan sinergi ini bisa terus terjalin, khususnya bersama DPRD dan Kejaksaan, dalam menciptakan suasana kerja yang sehat dan transparan,” ucapnya.

Begitu juga pandangan dari Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Japar, menilai positif dan menyambut baik kerja sama dengan Kejari Sumedang. Ketua DPRD menilai MoU ini dapat memperkuat tata kelola dan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat.

“Kerja sama ini sangat positif. Kami di DPRD tentu tidak ingin membuat kebijakan yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, tambah Jafar, setiap kebijakan yang dihasilkan, termasuk produk Perda, diharapkan bisa memberi manfaat nyata bagi warga Sumedang,***