Berita Terkini

Resmi! DPRD Ketok Palu Perda Pilkades 2026, 93 Desa di Sumedang Siap Gelar Pesta Demokrasi

Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades dalam Sidang Paripurna DPRD Sumedang saat pengesahan Perda Pilkades Serentak 2026.
Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades dalam Sidang Paripurna DPRD Sumedang saat pengesahan Perda Pilkades Serentak 2026.

SUMEDANG, Wplus62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Selasa (28/7/2026). Pengesahan regulasi baru ini langsung mengunci kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang menyasar 93 desa pada Oktober mendatang.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Drg. Rahmat Juliadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mematangkan rancangan aturan tersebut melalui pembahasan mendalam bersama para pemangku kepentingan. Selain itu, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat turut memfasilitasi serta mengharmonisasi regulasi ini agar tidak menabrak aturan di atasnya.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca Juga  Pejabat Eselon II Sumedang Masuk Bui, Bupati Dony Ahmad Munir Buka Suara

“Seluruh fraksi di DPRD Sumedang menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Rahmat saat membacakan laporan resminya.

Oleh karena itu, Rahmat optimistis kehadiran payung hukum anyar ini mampu mengawal proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan transparan dan berintegritas.

“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, aman, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang berintegritas, berkualitas, dan senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Secara teknis, Perda baru ini menyempurnakan Perda Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015. Langkah penyempurnaan tersebut sekaligus merespons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga  Menggemaskan! Siswa RA Ar-Rahman Sumedang Pukau Penonton di Graduation & Performance Day 2026

Selanjutnya, regulasi yang memuat 11 bab dan 99 pasal ini mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari:

  • Tahapan pelaksanaan dan pembiayaan Pilkades
  • Tata cara penyelesaian sengketa
  • Mekanisme penanganan calon tunggal
  • Aturan seleksi jika bakal calon melebihi lima orang
  • Peluang penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting)

Mengingat waktu yang kian mendesak, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa secara resmi pada 3 hingga 12 Agustus 2026. Para petarung politik desa perlu mengemas seluruh persyaratan administrasi sedini mungkin agar tidak terkendala saat masa pendaftaran buka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima