SUMEDANG, W+62.com– Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang tampak didatangi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sidik Jafar serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Rabu sore (2/7/2025)
Hal itu berkenaan dengan rencana pembebasan salah satu tersangka kasus Penadahan kendaraan bermotor yang telah ditahan selama dua bulan lalu.
Dalam keterangannya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM itu mengatakan jika permasalahan yang menimpa warga ini adalah sebagai bentuk keterpaksaan untuk bertahan hidup dan korban juga.
“Saya merasa berterima kasih sekali kepada jajaran Kejaksaan Agung, Jampidum, Kajati dan juga Kejari telah diberikan ruang untuk warganya dibebaskan. Tentunya masih banyak warga Jabar yang masih miskin. Karena menurut saya, dia tidak ada niat untuk melakukan kejahatan,” ujar KDM dalam testimoninya selepas zoom meeting bersama jajaran Kejaksaan beberapa waktu lalu.
KDM menilai proses kerja sama ini sangat baik, karena menurutnya, saat orang susah mengalami kesusahan, semua orang turun untuk menyelesaikan. Sehingga hukumnya harus tetap dijalankan dan akses recovery sosialnya tetap berjalan.
“Ini seperti kisah-kisah pada zaman Rasulullah SAW., dan peristiwa ini saya dapat di era kepemimpinan Jaksa Agung saat ini. Ternyata hukum itu bisa diselesaikan dengan cara mudah, dengan cara cinta dan rasa,” ungkap Gubernur Jabar.
Tanggapan Kajari dan Bupati Sumedang
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat menanggapi pembebasan warga Jabar yang berhadapan dengan hukum perkara Penadahan kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melalui proses restorative justice .
Dikatakan Kajari Sumedang, peristiwa restorative justice ini, sepanjang tahun 2025 telah dilakukan sebanyak 10 kasus. “Untuk yuridiksi lokus dan tempusnya berada di Sumedang kita bisa lakukan restorative justice (RJ) namun tentunya ada beberapa syarat yang ketat,” katanya.
Adi Purnama menjelaskan, misalnya dalam kasus Narkoba, ia hanya sebagai pemakai. Dalam kasus Penadahan dan kasus lain-lain.
“Kedepannya saya bersama Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD Sumedang, apabila ada warga Sumedang yang membutuhkan kepastian hukum melalui restorative justice dipersilahkan untuk diinformasikan kepada kita,” katanya.
Kajari Sumedang menilai, permasalahan hukum yang putus dengan restorative justice itu melalui pertimbangan yang sangat ketat. “Jadi jika berdasarkan pertimbangan nantinya masuk ke Pengadilan juga tidak akan ada gunanya,”terang Adi.
Negara akan lebih terbebani biaya, sambung Kajari, untuk menyidangkan mereka. Jadi mempertimbangkan azas mudharat dan manfaatnya.
Adi Purnama menjelaskan, beberapa kasus yang bisa dilakukan restorative justice itu, dilihat dari beberapa pertimbangan juga. Salah satunya jika ia ternyata residivis, otomatis tidak bisa.
“Atau kejahatannya itu memang sudah menjadi profesinya dan menjadi sebuah sindikat. Jadi pasti dilakukan assesmen terlebih dahulu,”jelas Adi.
Menambahkan penjelasan Kajari Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sumedang dan juga Gubernur Jawa Barat.
“Intinya saya sangat berterima kasih kepada Pak Kajagung, Ibu Kajati dan juga Pak Kajari serta Gubernur Jabar atas ikhtiar yang dilakukan untuk menyelesaikan sebuah persoalan melalui restorative justice,” katanya.
Bupati Sumedang menilai, banyak pelajaran berharga baginya untuk warga masyarakat Sumedang, bagaimana kasus yang bisa dilakukan restorative justice (RJ).
“Bagaimana sebuah kasus yang jika harus disidangkan akan memakan waktu lama dan biaya yang besar,” ujarnya.
Dony Ahmad Munir berjanji, akan mem-follow up apa yang sudah menjadi kebijakan Gubernur, Kajari, Kajati dan Kajagung namun tetap dengan ketentuan yang berlaku secara hukum.
“Jadi sebetulnya kita nilai lagi dari berbagai materi permasalahan hukumnya,” pungkas Bupati Dony.***
