Berita Terkini

Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Korupsi Pengadaan Barang, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

Penetapan tersangka Wakil Walikota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025)

BANDUNG, W+62.COM– Wakil Walikota Bandung, Erwin Afandi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada kasus tindak pidana korupsi pada Rabu (10/12/2025).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam konferensi pers yang digelar Kejari Bandung itu, Wakil Walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana ini sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Akan Kumpulan Seluruh Pengusaha Tambang Sumedang Terkait Pajak dan Perizinan

“Berdasarkan dua bukti cukup, tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Walikota Bandung aktif,” kata Irfan.

“Kedua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo

Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga  Dua Pegawai Perhutani Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sumedang

“Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Irfan.

Awang dan Erwin dikenakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, juncto uu nomor 20 tahun 2001.

“Adapun yang bersangkutan. diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima