Berita Terkini

Kejaksaan Negeri Akan Kumpulan Seluruh Pengusaha Tambang Sumedang Terkait Pajak dan Perizinan

oppo_2

SUMEDANG, W+62.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus membeberkan rencana mengumpulkan seluruh pengusaha tambang di Kabupaten Sumedang.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat dua pegawai BUMD PT. Jasa Sarana dalam perkara korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang pada Kamis (21/8/2025).

“Sebagai upaya tindak lanjut, seluruh pengusaha tambang di Kabupaten Sumedang akan dikumpulkan dan ditanyakan kepemilikan izin dan pajaknya,” ungkap Adi Purnama.

Kajari Sumedang mengatakan, jika pengusaha tambang ini memiliki kewajiban untuk memiliki izin tambang dan membayar pajak terhadap daerah. “Hal itu karena untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat juga,” ujarnya.

Dua tersangka pimpinan PT Jasa Sarana yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang terkait korupsi pajak

Disebutkan Adi Purnama, pihaknya sudah membuat surat undangan bagi semua penguasa tambang di Kabupaten Sumedang. Ia memastikan pertemuan dengan para pengusaha tambang itu dilakukan pada hari Senin (25/8/2025) mendatang.

“Kami akan inventarisir perihal izin dan pajak mereka, apabila ternyata perizinannya tidak ada, maka kami akan menyetop usaha pertambangannya. Dan segera melakukan pembayaran terhadap pajak-pajak yang sudah dilaksanakan oleh mereka,” tegas Adi.

Dan bagi mereka yang sudah ada izin, sambung Kajari Sumedang, pihaknya akan melihat sejauh mana masa berlaku perizinannya dan kesesuaian izin tambangnya.

“Jadi, semua kita panggil pengusaha tambang yang beroperasi di Sumedang. Kita juga akan didampingi DPRD dan juga Pemerintah Daerah. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum, maka kami akan tindak secara tegas,” katanya.

Saat ditanyakan perihal keterkaitan perusahaan dengan dampak lingkungan hidup, Kajari Sumedang dengan lugas memastikan bahwa adanya keterkaitan dengan hal itu.

“Nanti kita libatkan pula BPBD untuk memeriksa dan mengecek lokasi tambanya, apakah terdapat potensi bencana atau membahayakan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya dan lain-lainnya,” pungkas Kajari Sumedang.***