Berita Terkini

Satpol PP Sumedang Ancam Proyek Perumahan Tak Berizin di Pamulihan Akan Dihentikan

SUMEDANG, W+62.com– Sebuah proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga berjalan tanpa izin resmi. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Yan Mahal Rizal pada Rabu (21/5/2025)

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Aktivitas penggarapan lahan yang telah berlangsung selama dua bulan itu kini mendapat sorotan serius dari Satpol PP Kabupaten Sumedang,”katanya.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan indikasi kuat bahwa pengembang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi dan meminta pihak pengembang menunjukkan dokumen perizinan. Tapi sampai saat ini, baik secara fisik maupun digital, izin tersebut belum bisa mereka perlihatkan,” tegasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Yan Mahal Rizal

Dituturkan Rizal, proyek pembangunan tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bisa berdampak pada tata ruang, lingkungan, dan hak-hak warga sekitar. Satpol PP Sumedang mengingatkan seluruh pengembang agar menaati aturan sejak tahap awal proyek, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

Baca Juga  Polda Jabar Klarifikasi Peristiwa Viral di Kampus Unisba Bandung Semalam

Rizal menyebutkan, proyek perumahan yang dijalankan PT Maega Semesta Persada itu berada di Dusun Kiara Jegang, RT 04 RW 02, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan Sumedang. Proyek ini direncanakan akan membangun sekitar 200 unit perumahan bersubsidi di atas lahan seluas 7 hektare.

Langkah Tegas Satpol PP 

Secara tegas Rizal mengatakan, setiap aktivitas pembangunan wajib dilengkapi perizinan yang sah. “Tidak bisa dibiarkan pembangunan berlangsung tanpa kejelasan dokumen. Ini rawan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Ia mengaku, Satpol PP Sumedang telah meminta pihak perusahaan untuk datang ke kantor guna menunjukkan dokumen yang dimaksud. “Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada itikad dari pihak PT Maega Semesta Persada untuk memenuhi permintaan tersebut,”ucapnya.

Kalau tidak datang dan tidak bisa menunjukkan izin, sambung Rizal, pihaknya akan kirimkan surat resmi. Dan jika dengan surat pun mereka masih mengabaikan, maka langkah tegas akan di ambil.

Baca Juga  92 Regu Ikuti LKBB di MAN 1 Sumedang, Peserta Dari Luar Provinsi Jawa Barat Turut Meramaikan

Langkah tegas yang dimaksud Rizal adalah termasuk penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua dokumen perizinan dilengkapi. Ia beralasan, tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah dan perlindungan tata ruang yang sah.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka proyek ini harus dihentikan sementara sampai mereka tunduk pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima