SUMEDANG, W+62.com– Sebuah proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga berjalan tanpa izin resmi. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Yan Mahal Rizal pada Rabu (21/5/2025)
“Aktivitas penggarapan lahan yang telah berlangsung selama dua bulan itu kini mendapat sorotan serius dari Satpol PP Kabupaten Sumedang,”katanya.
Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan indikasi kuat bahwa pengembang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.
“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi dan meminta pihak pengembang menunjukkan dokumen perizinan. Tapi sampai saat ini, baik secara fisik maupun digital, izin tersebut belum bisa mereka perlihatkan,” tegasnya.
Dituturkan Rizal, proyek pembangunan tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bisa berdampak pada tata ruang, lingkungan, dan hak-hak warga sekitar. Satpol PP Sumedang mengingatkan seluruh pengembang agar menaati aturan sejak tahap awal proyek, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
Rizal menyebutkan, proyek perumahan yang dijalankan PT Maega Semesta Persada itu berada di Dusun Kiara Jegang, RT 04 RW 02, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan Sumedang. Proyek ini direncanakan akan membangun sekitar 200 unit perumahan bersubsidi di atas lahan seluas 7 hektare.
Langkah Tegas Satpol PP
Secara tegas Rizal mengatakan, setiap aktivitas pembangunan wajib dilengkapi perizinan yang sah. “Tidak bisa dibiarkan pembangunan berlangsung tanpa kejelasan dokumen. Ini rawan pelanggaran aturan,” ujarnya.
Ia mengaku, Satpol PP Sumedang telah meminta pihak perusahaan untuk datang ke kantor guna menunjukkan dokumen yang dimaksud. “Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada itikad dari pihak PT Maega Semesta Persada untuk memenuhi permintaan tersebut,”ucapnya.
Kalau tidak datang dan tidak bisa menunjukkan izin, sambung Rizal, pihaknya akan kirimkan surat resmi. Dan jika dengan surat pun mereka masih mengabaikan, maka langkah tegas akan di ambil.
Langkah tegas yang dimaksud Rizal adalah termasuk penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua dokumen perizinan dilengkapi. Ia beralasan, tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah dan perlindungan tata ruang yang sah.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka proyek ini harus dihentikan sementara sampai mereka tunduk pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
