Berita Terkini

Mengincar Nasabah Bank hingga Rp232 Juta, Komplotan Begal Lintas Daerah Digulung Polres Sumedang

Sedikitnya Tujuh orang begal nasabah Bank Sumedang digiring Satreskrim Polres Sumedang saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat (24/7/2026)
Sedikitnya Tujuh orang begal nasabah Bank Sumedang digiring Satreskrim Polres Sumedang saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat (24/7/2026)

SUMEDANG, Wplus62.com-– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sukses membongkar komplotan begal spesialis nasabah bank yang meresahkan warga. Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka di beberapa titik, termasuk kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Sementara itu, petugas masih memburu dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menegaskan bahwa para pelaku terlibat dalam tiga aksi pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang tahun 2026.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka. Namun, dua orang lainnya masih dalam pencarian intensif,” ujar AKBP Sandityo saat memimpin konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

Modus Berbagi Peran dan Incar Uang Ratusan Juta

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar nasabah yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Akibat aksi kejahatan mereka di tiga lokasi berbeda, para korban menderita kerugian total mencapai Rp232 juta.

AKBP Sandityo merinci, korban pertama kehilangan uang Rp32 juta beserta satu unit ponsel. Selanjutnya, dua korban lainnya masing-masing harus merelakan uang tunai sebesar Rp100 juta melayang di tangan para pelaku.

Baca Juga  Bukti Komitmen, Yayasan Manunggal Jiwa Sejahtera Bersihkan Lingkungan Dapur MBG dari Narkoba

Guna melancarkan aksinya, para tersangka mengoperasikan skema kejahatan yang sangat terstruktur:

  • Pengawas: Memantau dan memilih target potensial di dalam area bank.
  • Pengintai: Mengikuti pergerakan target setelah keluar dari bank.
  • Joki & Eksekutor: Mengeksekusi perampasan secara paksa di jalanan menggunakan sepeda motor.

“Mereka membagi tugas dengan sangat rapi, mulai dari memantau target di bank, membuntutinya, hingga mengeksekusi perampasan,” jelas Kapolres.

Sindikat Residivis Asal Lampung dan Bandung

Polisi mengidentifikasi ketujuh tersangka yang tertangkap dengan inisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Mayoritas pelaku berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung, sedangkan satu tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung.

Selain itu, penyidikan mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah pemain baru. Mereka merupakan kelompok residivis yang telah berulang kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Baca Juga  Kajari Sumedang Ungkap Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah, Rp. 1,68 miliar dan 6 Sertifikat Tanah Sekolah

Di sisi lain, tim penyidik masih mengejar dua buron yang melarikan diri, yakni AG (35) dan BR (45), yang juga berasal dari Lampung.

Penangkapan Cepat dan Penyitaan Barang Bukti

Penangkapan komplotan ini bermula pada Rabu (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim URC Resmob Polres Sumedang berkolaborasi dengan Tim URC Polrestabes Bandung mencegat lima tersangka di area Kota Bandung.

Setelah melakukan pengembangan intensif, petugas mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah kedai dan kawasan Pasir Endah, Ujungberung.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

4 Unit Sepeda Motor: Honda Vario 160, Honda Beat Street, Honda Beat FI, dan Suzuki Satria FU.

  1. Perangkat Komunikasi & Aksesori: 6 unit telepon genggam, 1 pasang pelat nomor, 4 helm, serta 3 pasang sandal.
  2. Barang Bukti Kejahatan: Pakaian saat beraksi, tas selempang, tali tas milik korban, dan rekaman CCTV dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Terdesak Motif Ekonomi, Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku nekat menjalankan aksi kejahatan ini karena terdesak motif ekonomi.

Baca Juga  Surat Suara Rusak dan Tak Layak Pakai Dimusnahkan KPU Sumedang

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, komplotan begal tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima