Berita Terkini

Surat Suara Rusak dan Tak Layak Pakai Dimusnahkan KPU Sumedang

SUMEDANG, W+62.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang musnahkan surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024, di halaman Gudang Logistik KPU Sumedang pada Selasa malam 26 November 2024.

Acara dipimpin oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang dan Polres Sumedang.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang telah melalui proses sortir dan dinyatakan rusak atau tidak memenuhi standar.

“Malam hari ini kami melakukan pemusnahan atas surat suara yang dinyatakan rusak, sobek, atau memiliki cacat lain, seperti warna yang tidak sesuai, buram, dan sebagainya. Surat suara ini tidak layak untuk dilipat ataupun didistribusikan ke TPS,” ujarnya.

Menurut Ogi, pihaknya telah mengganti seluruh surat suara yang rusak dengan bantuan penyedia logistik.

Ketua KPU, beserta Bawaslu serta jajaran Kepolisian memusnahkan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 di halaman Gudang Logistik KPU Sumedang Selasa 26 November 2024

“Beberapa waktu lalu, kami telah mengajukan permintaan penggantian kepada penyedia, dan kekurangan tersebut telah dipenuhi. Pada saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, seluruh kebutuhan surat suara sudah terpenuhi,” tambahnya.

Distribusi Logistik Selesai

Ia juga memastikan bahwa seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumedang.

“Sesuai regulasi, H-1 seluruh logistik sudah harus sampai di TPS. Hari ini kami telah memantau bahwa 100% kebutuhan logistik Pilkada 2024 sudah tersedia di TPS, dan seluruh TPS di Kabupaten Sumedang telah siap digunakan,” jelasnya.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 3.142 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta 4.097 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.

Dengan proses ini, KPU Kabupaten Sumedang memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala dalam hal logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.***