Berita Terkini

Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jatinangor Sumedang Geram, Omset Turun Gegara Serbuan Pangkalan Dari Kabupaten Bandung

SUMEDANG, W+62.com- Pemilik pangkalan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Jatinangor Kabupaten Sumedang, geram dengan ulah pangkalan lain yang memasok LPG 3 kg dari Kabupaten Bandung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal itu mulai terasa baru-baru ini oleh NJ, pemilik pangkalan yang masuk di wilayah Kabupaten Sumedang. Posisi pangkalan miliknya kebetulan berada di perbatasan Sumedang – Bandung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Saya sudah biasa menjadi pemasok gas LPG ke warung-warung, UMKM terdekat dari pangkalan, namun sekarang warung-warung dan para pelaku UMKM yang biasa dipasok malah menolak karena sudah ada pengirim lain, ditambah karena banyaknya beredar gas segel hijau, masyarakat pun ikut memakai gas ber segel hijau” ungkapnya.

Dikatakan NJ, ciri dari gas LPG 3 Kg yang segelnya berwarna hijau itu milik Wilayah kabupaten Bandung.

“Pantas saja, warung-warung dan UMKM terdekat di wilayah Jatinangor khususnya, menerima pasokan dari Bandung karena memang Harga Eceran Tertinggi (HET) antara Sumedang dan Bandung bedanya sampai dua ribu empat ratus rupiah,” jelas NJ.

Segel tabung gas 3 kg dari Kabupaten Bandung (warna hijau) sedangkan dari kabupaten Sumedang seharusnya orange.

HET pangkalan wilayah Bandung 16.600, sambung NJ, sedangkan HET pangkalan untuk wilayah Sumedang 19.000. Hal ini, tentu saja melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PERTAMINA.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Siap Lanjutkan Rencana Redenominasi Rupiah, Hilangkan Beberapa Angka Nol

Ketegasan Aturan 

Aturan penjualan gas 3 kg sesuai rayon ditetapkan oleh Pertamina untuk mengatur distribusi gas LPG di Indonesia.

Beberapa aturan yang terkait niaga gas LPG 3 kg, yaitu : Penjualan gas LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh agen resmi Pertamina; kemudian Agen resmi Pertamina wajib menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan rayon atau wilayah yang telah ditentukan.

Sedangkan, tambah NJ, untuk sanksi terkait keagenan di Pertamina sudah jelas. “Dari mulai teguran tertulis, Pembekuan izin usaha hingga Pencabutan izin usaha,”ungkapnya.

Ditegaskan NJ, menurutnya aturan itu bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG yang efektif dan efisien, serta meningkatkan keamanan dan kualitas gas LPG bagi konsumen.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak Pemerintah hal ini harus cepat ditangani dengan serius!,” tegas NJ.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo: Harmonisasi Bersama Forkopimda dan Wartawan Sangat Berkesan

Seingat saya, tambah NJ, dalam Undang-Undang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan :

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied

petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

NJ berharap ketegasan pemerintah daerah maupun Pertamina untuk memberlakukan aturan itu dan menindak pihak-pihak pelanggar.**”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima