SUMEDANG, W+62.com- Pemilik pangkalan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Jatinangor Kabupaten Sumedang, geram dengan ulah pangkalan lain yang memasok LPG 3 kg dari Kabupaten Bandung.
Hal itu mulai terasa baru-baru ini oleh NJ, pemilik pangkalan yang masuk di wilayah Kabupaten Sumedang. Posisi pangkalan miliknya kebetulan berada di perbatasan Sumedang – Bandung.
“Saya sudah biasa menjadi pemasok gas LPG ke warung-warung, UMKM terdekat dari pangkalan, namun sekarang warung-warung dan para pelaku UMKM yang biasa dipasok malah menolak karena sudah ada pengirim lain, ditambah karena banyaknya beredar gas segel hijau, masyarakat pun ikut memakai gas ber segel hijau” ungkapnya.
Dikatakan NJ, ciri dari gas LPG 3 Kg yang segelnya berwarna hijau itu milik Wilayah kabupaten Bandung.
“Pantas saja, warung-warung dan UMKM terdekat di wilayah Jatinangor khususnya, menerima pasokan dari Bandung karena memang Harga Eceran Tertinggi (HET) antara Sumedang dan Bandung bedanya sampai dua ribu empat ratus rupiah,” jelas NJ.

HET pangkalan wilayah Bandung 16.600, sambung NJ, sedangkan HET pangkalan untuk wilayah Sumedang 19.000. Hal ini, tentu saja melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PERTAMINA.
Ketegasan Aturan
Aturan penjualan gas 3 kg sesuai rayon ditetapkan oleh Pertamina untuk mengatur distribusi gas LPG di Indonesia.
Beberapa aturan yang terkait niaga gas LPG 3 kg, yaitu : Penjualan gas LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh agen resmi Pertamina; kemudian Agen resmi Pertamina wajib menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan rayon atau wilayah yang telah ditentukan.
Sedangkan, tambah NJ, untuk sanksi terkait keagenan di Pertamina sudah jelas. “Dari mulai teguran tertulis, Pembekuan izin usaha hingga Pencabutan izin usaha,”ungkapnya.
Ditegaskan NJ, menurutnya aturan itu bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG yang efektif dan efisien, serta meningkatkan keamanan dan kualitas gas LPG bagi konsumen.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak Pemerintah hal ini harus cepat ditangani dengan serius!,” tegas NJ.
Seingat saya, tambah NJ, dalam Undang-Undang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan :
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
NJ berharap ketegasan pemerintah daerah maupun Pertamina untuk memberlakukan aturan itu dan menindak pihak-pihak pelanggar.**”













