SUMEDANG, W+62.com– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang beserta jajaran, melakukan Penyerahan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Pakai Tanah Sekolah di Kabupaten Sumedang dari Kepala BPN Sumedang kepada Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (30 /7/2025).
Secara simbolik 9 sertifikat Hak Pakai Tanah Sekolah itu diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri, Kasi Intelijen, Nopridiansya, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arilasman Cornelius, selaku Jaksa Pengacara Negara.
Penyerahan 9 (sembilan) sertifikat Hak Pakai Sekolah tersebut merupakan tindak lanjut dari sertifikat yang telah diserahkan kepada Jaksa pengacara Negara Kejari Sumedang dari 70 sekolah yang dimohonkan oleh Pendampingan Hukum Penerbitan Sertifikat Sekolah.
Penerbitan Sertifikat Sekolah tersebut merupakan Wujud Nyata Komitmen Berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Kantor Pertanahan Sumedang, Pemerintah Daerah Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam rangka Penyelamatan Aset Daerah.
Berikut data 9 (sembilan) Sertifikat Tanah Sekolah tersebut diantaranya :
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Margasuka II;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Gunung Gadung;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Tonjong;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Buahdua I;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Margacinta;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Cibenda;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Ciboboko;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Hariang;
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Situraja;
Dengan Penerbitan Sertifikat Sekolah itu, merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Kantor Pertanahan Sumedang, Pemerintah Daerah Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam rangka Penyelamatan Aset Daerah.***
