SUMEDANG, W+62.com- Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saeful mengungkapkan sejumlah kasus kriminal hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) yang terjadi sepanjang 2024.
Berlangsung di Mapolres Sumedang pada Selasa, (24/12/2024) Satreskrim Sumedang menggelar Konferensi Pers bersama juga dari Dinas Sosial dan DP3AKB Kabupaten Sumedang.
Dalam konferensi pers itu, ditampilkan juga seluruh tersangka dalam kasus kriminal di Kabupaten Sumedang, berikut dengan barang buktinya.
“Satreskrim Polres Sumedang hari mengumumkan jumlah kasus 2024 yakni sebanyak tujuh kasus. Pertama adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini ada lima perkara,” ungkap Kapolres Sumedang.
Dari lima kasus itu, ada tindak pidana perdagangan orang TPPO sebanyak dua kasus atau dua perkara, lanjut Kapolres, dengan jumlah tersangka 7 orang.
“Kasus pertama persetubuhan terhadap anak dibawah umur (TPPA) dengan 5 tersangka. Sedangkan TPPO itu tersangkanya 2 orang,” katanya.
Joko Dwi menyebut, serangkaian peristiwa itu terjadi dari beberapa daerah di Sumedang, antara lain Kecamatan Conggeang 2 perkara, Kecamatan Tanjungmedar 1 perkara, Kecamatan Buahdua 1 perkara, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cisitu 1 perkara.
“Dari lima perkara kasus persetubuhan ini modusnya macam-macam, ada yang jadi pacar dulu, dibujuk rayu lalu dua kali disetubuhi dan mengakibatkan hamil. Tapi dia bertanggung jawab akan menikahinya setelah 17 tahun,”ujarnya.
Uraian Lima Kasus
Lalu, lanjut Kapolres Sumedang, ada lagi ayah tiri yang menyetubuhi anak 15 tahun atau dibawah umur dengan iming-iming akan diberikan handphone, perlengkapan sekolah serta uang Rp 35 ribu. Saat ini, anak itu sedang hamil 6 bulan.
“Kemudian ada tetangga yang korbannya 13 tahun, juga melakukan hal yang sama dengan memberi uang Rp 10 ribu-Rp 20 ribu, lalu menyetubuhi korban. Dan jika menolak korban diancam akan dibunuh, sehingga korbannya mau disetubuhi,” tutur Joko Dwi.
Ditambahkan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, ada kasus lainnya yang dilakukan oleh seorang Kakek, yang menyetubuhi korban yang tak lain adalah cucu nya yang berusia 15 tahun hingga 5 kali. Dan satu kasus lagi dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pacarnya.
“Kepada para tersangka ini kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, Udang-Undang 17/ 2016 ancamannya 15 tahun penjara denda dan Rp 5 miliar,” sebut Joko.
Kasus TPPO
Masih dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan pula dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ada 2 tersangka dalam kasus ini, pertama menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ini ada unsur penipuannya,” kata Kapolres Sumedang.
Dituturkan AKBP Joko Dwi Harsono, korban yang tertarik bekerja itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai PRT di Malaysia. Namun ternyata pelaku ternyata dibawa ke Brunei Darussalam dan bekerja sebagai perawat binatang peliharaan.
“Mirisnya lagi, selama bekerja korban tidak dibayar gajinya. Sehingga korban berhasil kabur dan bisa pulang ke Indonesia dengan uang dari keluarganya,” ungkap Joko.
Kepada tersangka TPPO ini, sambung Kapolres, dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sedangkan untuk kasus kedua, mengorbankan anak 15 tahun (dibawah umur) yang ditawarkan melalui aplikasi Michat menjadi pekerja seks.
“Mereka ditawarkan dengan harga Rp 600 ribu. Melalui akun Dana milik tersangka yang sudah kita ungkap,” ujar Joko.
Dalam kasus ini Kapolres Sumedang menerapkan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana jo Pasal 76 f jo Pasal 83. Lalu Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Lalu Pasal 296 KUH Pidana jo Pasal 56 KUH Pidana 56 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda 600 juta.
“Jadi kita kenakan pasal-pasal maksimal kepada para tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
Dalam konferensi pers itu, diperlihatkan pula sejumlah alat bukti yang digunakan para tersangka, seperti handphone, pakaian, kondom dan KTP.***
