Berita Terkini

Kajari Sumedang Tingkatkan Status Kasus Hasil Tebang Kayu Terdampak Tol Cisumdawu, Kerugian Negara Rp. 2,1 Miliar

Oknum Perhutani Siap-siap Masuk Bui

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang mengumumkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Hasil Tebang Kayu pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak tol Cisumdawu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin (30/6/2025).

Didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Adi Purnama menyampaikan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print- 24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 terkait peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Diuraikan Kajari Sumedang, pada pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu, atas nama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seluas 100,80 hektare di tahun 2019/ 2020.

Kejari menilai, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, diperoleh perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu. Adapun biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutannya yang merugikan Negara itu ditaksir dengan nilai Rp. 227.365.086, (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah).

“Jadi peristiwa itu berada di lokasi terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten,”ungkapnya.

Adapun kerugian tersebut diakibatkan perbuatan melawan hukum dengan modus; adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh Oknum Perhutani.

“Lalu, adanya biaya pemanfaatan kayu yang masuk ke oknum pegawai Perhutani,” tambah Adi.

Total Kerugian Negara Mencapai Rp 2,1 miliar 

Dituturkan Kajari Sumedang, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu, berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani (digelapkan).

“Dan ini merugikan Negara senilai Rp.1.953.943.670,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” ucapnya.

Kajari menyebutkan, kerugian tersebut diakibatkan perbuatan melawan hukum dengan modus; adanya hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga.

“Namun uang hasi penjualan tersebut tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani,” katanya.

Kemudian, sambung Kajari, Adanya pemalsuan dokumen Penyerahan Kayu Kepada Masyarakat, padahal kayu tidak diserahkan kepada masyarakat namun dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga.

“Jadi, total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Sumedang adalah Rp. 2.181.308.756 (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),” jelasnya.

Kejari saat ini terus mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak serta menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, guna memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera,” tegas Adi Purnama

Adi menambahkan, dengan status penyidikan ini, Kejari Sumedang membuka peluang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Apabila alat bukti telah mencukupi, masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.***