SUMEDANG, W+62.COM– Seorang Kepada Desa (Kades) di Kecamatan Jatinangor Sumedang diduga konsumsi sabu dan akhirnya harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di Mapolres Sumedang, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan pada Kamis (11/12/2025).
Kepastian informasi ditangkapnya Kades itu diperoleh setelah Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menggelar press release di depan Lobby Mapolres Sumedang pada Jumat (12/12/2025).
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satres Narkoba menerima informasi adanya unggahan di media sosial Instagram tentang adanya tudingan oknum kepala desa di wilayah Jatinangor menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres Sumedang.
Dikatakan AKBP Sandityo, menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. “Jadi pada hari yang sama, sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi Kantor Desa Cintamulya dan mengamankan SW alias Arip (43), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Cintamulya,” katanya yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Dadang Sutisna dalam pers rilis itu.
Saat diinterogasi, sambung Kapolres, SW tak mengelak dan mengakui, dirinya telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025). Untuk memastikan pengakuan itu, polisi melakukan tes urine di Klinik Polres Sumedang, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, SW mengakui telah mengenal sabu sejak 2012 dan kembali aktif mengonsumsinya dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Memburu Pemberi Sabu
Pada pemeriksaan itu, Ia juga menyebut mendapatkan barang itu secara gratis dari seseorang berinisial F. “Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan F,” tegasnya.
Kapolres Sumedang menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.
AKBP Sandityo mengatakan, ada celah penerapan pasal itu yang memberikan peluang bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Namun hal itu pun berlaku selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam ketentuan restorative justice.
“Jadi sejumlah dasar hukum turut menjadi pertimbangan, di antaranya Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, SEMA No. 4 Tahun 2010, serta peraturan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan pecandu dan korban penyalahguna narkotika,” tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu BNNK Sumedang, SW dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap.
“Jadi, penyidik akan menyerahkan SW kepada BNNK Sumedang untuk menjalani proses rehabilitasi,”ujarnya.
Diajukan Direhabilitasi
Sementara itu, Dokter Ahli Pratama BNNK Sumedang dr. Citra Sari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil assessment, pelaku akan menjalani rehabilitasi rawat inap yang dimana ada adiksi (ketergantungan) berat.
“Kita ajukan untuk rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN LIDO, Bogor,” ujarnya.
Citra menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis obat-obatan sejak tahun 2011. Sedangkan mulai mengkonsumsi sabu sejak 2015.
“Pelaku juga mengakui sudah lama berhenti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan baru beberapa bulan ke belakang, mengkonsumsi sabu lagi,” pungkasnya.
Dalam press release di Polres Sumedang itu, selain dari BNNK Sumedang, dihadiri pula oleh Camat Jatinangor, Herman dan Ketua APDESI Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya.***
