SUMEDANG, W+62.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumedang berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba pada Operasi Antik Lodaya tahun 2025 yang dilakukan selama 10 hari di Sumedang.
Sedikitnya, 11 tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Dalam keterangannya pada press release, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dari beberapa kasus tersebut ada kasus unik yaitu seorang pengamen jalanan nyambi menjadi kurir shabu Yaitu W.A.H alias Abi (27).
Pelaku berhasil diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dengan menempelkan narkotika jenis sabu, sambil mengamen dengan BB yang diamankan 36,60 gram.
Kapolres Sumedang menambahkan tersangka mendapatkan shabu dari seorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu uang sebesar Rp 4 juta dan dia bisa menggunakan shabu secara gratis. Sedangkan wilayah beroperasinya, di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, sekira satu bulan,”ujarnya.

Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari Operasi tersebut, shabu 59,80 gram dan jenis obat-obatan yang lainnya tramadol 4.583 butir, trihexpyhenidyl 3.000 butir, dan dextro 3.285 butir.
“Untuk kasus shabu 4 kasus, dengan 6 tersangka masing-masing berinisial LRM, FS alias Dadang, AG alias Jawa MTS KCS dan WHA alias Abi,”katanya.
Sementara itu, sambung AKBP Sandityo, untuk kasus obat-obatan terlarang ada 5 tersangka yang diamankan yakni; SP, M.A.K alias Black, RH alias Camat, Z alias Fakir dan MA alias Gobang.
Pada Kasus kepemilikan shabu, pera pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda 800 juta maksimal 8 miliar rupiah.
Juga, pada ayat (2) barang bukti lebih dari 5 gram Dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
“Untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang, para pelaku dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 undang-undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.***













