SUMEDANG, Wplus62.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengambil langkah tegas untuk memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang. Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, baru-baru ini viral setelah mengamankan oknum “Mata Elang” (Matel) yang nekat merampas motor pemudik asal Majalengka.
Menindaklanjuti keresahan warga, AKP Tanwin langsung memanggil sejumlah perusahaan leasing untuk menyepakati prosedur penagihan yang manusiawi dan sesuai hukum.
Tegas! Penagihan Hanya Boleh di Rumah, Bukan di Jalan
Dalam acara Garasi Diskusi yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumedang, AKP Tanwin membeberkan fakta hukum yang sering diabaikan oknum Matel. Ia menegaskan bahwa praktik pencegatan di jalan raya adalah tindakan ilegal yang melanggar hak masyarakat.
“Surat kuasa dari leasing itu hanya untuk mendatangi rumah debitur (visit), bukan untuk menyetop kendaraan di jalan raya. Kami sudah sepakat dengan 14 leasing di Sumedang; tidak ada lagi aksi cegat motor di jalan!” tegas AKP Tanwin dalam diskusi yang dipandu oleh Fuji Marliyana pada Kamis (16/4/2026).
Tips Hadapi Mata Elang: Jangan Takut, Lapor 110!
Masyarakat sering kali merasa terintimidasi saat oknum Matel mengepung mereka. AKP Tanwin memberikan panduan praktis bagi warga yang menghadapi situasi serupa:
- Jangan Berhenti di Tempat Sepi: Jika ada yang membuntuti, segera arahkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau tempat keramaian.
- Tanyakan Surat Kuasa: Pastikan penagih membawa surat kuasa resmi yang spesifik untuk unit kendaraan Anda, bukan surat tugas umum.
- Hubungi Call Center 110: Gunakan layanan darurat polisi 110 (bebas pulsa) untuk mendapatkan bantuan instan dari petugas piket 24 jam.
Imbauan untuk Debitur: Jangan Gadaikan Unit!
Selain menertibkan oknum penagih, AKP Tanwin juga mengingatkan masyarakat untuk taat aturan Fidusia. Ia mengimbau kreditur agar tidak memindahtangankan atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa izin leasing, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
“Kami ingin Sumedang aman. Jika masyarakat melihat atau mengalami perampasan motor di jalan, jangan ragu untuk melapor secara resmi agar kami bisa memprosesnya secara hukum,” pungkasnya.***
