Berita Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Antam yang hari ini tembus Rp2,74 juta per gram.
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Antam yang hari ini tembus Rp2,74 juta per gram.

JAKARTA, Wplus62.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Senin (8/6/2026). Emas Antam melambung sebesar Rp5.000, sehingga kini bertengger di angka Rp2.743.000 per gram.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp2.738.000 per gram. Berdasarkan pantauan data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.37 WIB, kenaikan harga ini langsung memicu perhatian para investor.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tidak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga ikut terkerek naik. Saat ini, Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.540.000 per gram. Perlu diingat, harga emas bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada pergerakan pasar global.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (8 Juni 2026)

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan gramasi:

  • 0,5 gram: Rp1.421.500
  • 1 gram: Rp2.743.000
  • 2 gram: Rp5.426.000
  • 3 gram: Rp8.114.000
  • 5 gram: Rp13.490.000
  • 10 gram: Rp26.925.000
  • 25 gram: Rp67.187.000
  • 50 gram: Rp134.295.000
  • 100 gram: Rp268.512.000
  • 250 gram: Rp671.015.000
  • 500 gram: Rp1.341.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.683.600.000
Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Sumedang Sikat Oknum Mata Elang, Simak Aturannya!

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Investor wajib memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Antam memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung dari total nilai buyback untuk transaksi di atas Rp10 juta. Besaran pajaknya adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi non-NPWP.

2. Pajak Pembelian Emas

Untuk setiap pembelian emas batangan, investor dikenakan PPh 22 dengan ketentuan:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
  • 0,9 persen bagi non-NPWP.
Baca Juga  Jembatan Perintis Garuda: Secercah Harapan Baru bagi Warga Surian dan Buahdua Sumedang

Sebagai catatan, pihak Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian emas batangan guna menjamin transparansi aturan perpajakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima