Berita Terkini

Wartawan Tak Bisa Langsung Dipolisikan! MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

JAKARTA, W+62.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan tidak boleh serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat karya jurnalistiknya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merespons langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menggugat Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui uji materiil.

Wajib Tempuh Jalur Etik dan Restorative Justice

MK kini mempertegas makna “perlindungan hukum” bagi jurnalis. Suhartoyo menyatakan bahwa penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan sebelum melewati mekanisme internal pers.

“Penerapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian pelanggaran kode etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” tegas Suhartoyo.

Langkah ini memperkuat prinsip restorative justice, di mana sengketa pemberitaan harus mengedepankan dialog dan mediasi di lembaga profesi sebelum masuk ke ranah meja hijau.

Kebebasan Pers: Pilar Kedaulatan Rakyat

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan adalah harga mati dalam negara demokrasi. Ia menilai produk jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Perlindungan hukum ini melekat pada seluruh proses kerja jurnalis, mulai dari mencari fakta, verifikasi, hingga menyebarluaskan berita,” jelas Guntur.

Dengan putusan ini, MK memagari kerja-kerja jurnalistik yang profesional dari ancaman kriminalisasi yang sering kali menghantui para pemburu berita saat mengungkap kebenaran.

Poin Penting Putusan MK untuk Pers:

  • Anti-Kriminalisasi: Wartawan tidak bisa langsung dipidana/digugat selama bekerja secara profesional.
  • Dewan Pers Jadi Filter Utama: Sengketa berita wajib melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  • Perlindungan Menyeluruh: Perlindungan hukum mencakup proses liputan hingga berita tayang.

***