SUMEDANG, W+62.COM– Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan inspeksi mendadak (sidak) bangunan SDN Rancapurut, setelah mendapatkan informasi terkait bangunan sekolah yang rusak pada Rabu (27/8/2025).
“Ya kita tindak lanjuti informasi dari media sosial tentang bangunan sekolah SDN Rancapurut yang rusak, hari ini kita cek dan kroscek,” ujar Kadisdik Sumedang.
Sejatinya, lanjut Eka, untuk rehabilitasi bangunan ini sudah masuk dalam anggaran Pemkab Sumedang pada Dinas Pendidikan. Hanya mungkin belum tersampaikan saja.
“InshaAllah dalam waktu dekat perbaikan ruang kelas SDN Rancapurut yang rusak segera diperbaiki dengan dana APBD Perubahan 2025 ini,”katanya.
Ia menilai apa yang dilakukannya hari untuk memastikan tingkat kerusakan yang dialami bangunan sekolah SDN Rancapurut. “Ya, bangunannya terlihat banyak yang rusak, terutama di bagian atap, plafond dan juga kusen-kusennya,” terang Eka.
Ditegaskan Kadisdik Sumedang, pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah beserta warga sekolah lainnya (Guru, Murid dan Orangtua siswa) untuk saling menjaga dan memelihara lingkungan, sarana dan prasarana sekolah.
“Perlu disampaikan pula, sekira 40 persen ruang belajar di Kabupaten Sumedang mengalami kerusakan dan butuh perbaikan dengan anggaran yang cukup besar,”ungkap Eka
Pemeliharaan Lingkungan, Sarana dan Prasarana Sekolah
Kadisdik menerangkan, kondisi APBD Sumedang yang masih kecil, membuat Pemkab Sumedang khususnya di Dinas Pendidikan, harus betul-betul bisa mengelola kegiatan dengan tepat.
“Prakiraan kebutuhan anggaran untuk perbaikan seluruh ruang kelas di Kabupaten Sumedang mencapai Rp. 200 milia lebih. Sedangkan yang tersedia untuk Dinas Pendidikan hanya Rp. 10 miliar,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Eka, pihaknya harus bisa mengoptimalkan anggaran yang ada, disamping mencari sumber lainnya diluar APBD Sumedang.
“Kami menghimbau kepada warga sekolah agar bisa membantu dalam hal pemeliharaan lingkungan, sarana dan prasarana sekolah untuk memperpanjang umur bangunannya,” katanya.
Begitu pula saat menemukan kerusakan kecil, sambung Eka, jangan dibiarkan kebocoran atau kerusakannya menjadi besar. “Misalnya saja, ada genteng yang bocor, cukup perbaiki langsung oleh warga sekolah tak usah menunggu rusak parah,” tegasnya.
Dijelaskan Kadisdik, anggaran pemeliharaan dan perbaikan itu ada di tiap sekolah melalui Dana BOS, sedangkan Pemkab bertanggung jawab jika perbaikan itu sifatnya revitalisasi, renovasi dan perbaikan yang besar.
Eka juga meminta maaf kepada masyarakat Sumedang khususnya pada lingkungan Dinas Pendidikan, apabila belum mendapatkan alokasi untuk rehabilitasi ataupun revitalisasi bangunan sekolah yang rusak.
“Kami akan senantiasa berupaya agar bisa bekerja secara transparan dan profesional salah satunya dengan mempertimbangkan skala prioritas dalam menentukan rencana perbaikan ruang belajar,”jelasnya.***
