Berita Terkini

Pilkades Serentak Sumedang 2026: 93 Desa Siap Gelar Pesta Demokrasi, Simak Jadwalnya!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan

SUMEDANG, Wplus62.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang siap menggelar pesta demokrasi untuk memilih pemimpin baru.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan menegaskan, pihaknya telah mengawali seluruh tahapan Pilkades sejak 5 Juni 2026 lalu. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa mengawali tahapan ini dengan menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kami sudah memulai tahapan sejak 5 Juni 2026. Agenda pembukanya yaitu penyampaian pemberitahuan masa akhir jabatan kepala desa oleh BPD,” ujar Kepala DPMD Sumedang saat ditemui di kantornya, Rabu (10/06/2026).

Jadwal Pemungutan Suara Bertepatan dengan Sumpah Pemuda

DPMD Sumedang menargetkan hari pemungutan suara jatuh pada 28 Oktober 2026. Pihak penyelenggara sengaja menyelaraskan hari pemungutan suara dengan momentum Sumpah Pemuda untuk membangkitkan semangat persatuan.

Baca Juga  BREAKING NEWS: KRL Ringsek Dihantam KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, Perjalanan Lumpuh Total!

Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap, semangat Sumpah Pemuda dapat menginspirasi lahirnya pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.

Aturan Ketat Bagi Petahana dan Perangkat Desa

Menariknya, DPMD Sumedang menerapkan aturan tegas bagi para calon kepala desa. Terdapat perbedaan regulasi antara kepala desa petahana dengan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri.

  • Kepala Desa Petahana: Wajib mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.
  • Perangkat Desa: Harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa.

Selain aturan tersebut, para calon kepala desa terpilih nantinya akan memimpin desa selama masa jabatan delapan tahun, menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Harapan untuk Kondusivitas Wilayah

DPMD Sumedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal pesta demokrasi ini agar berjalan aman, tertib, dan demokratis.

Baca Juga  Buktikan Kekuatan Bangsa, Warga Gunungmanik "Serbu" Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

“Kami berharap proses ini melahirkan sosok terbaik yang mampu memimpin desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ke depannya,” pungkasnya.

Masyarakat Kabupaten Sumedang kini menyambut tahapan ini dengan harapan besar akan lahirnya sosok pemimpin baru yang membawa perubahan positif bagi desa mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima