Berita Terkini

14 Mahasiswa di Jatinangor Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta

SUMEDANG, W+62.com– Berdalih minta bantuan, seorang pria warga Jl. Pagarsih Gg. H. Idrus Dalam RT 011 RW 01 Desa Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, melakukan penipuan dan penggelapan di Jatinangor Sumedang.

Tak tanggung-tanggung, belasan barang elektronik milik mahasiswa, digasak pria berinisial DD hingga senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah, Kapolsek Jatinangor, AKP Roger Thomas beserta jajaran Satreskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang mengungkap peristiwa itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Jatinangor pada Senin (4/8/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban yang masih berstatus mahasiswa yang sedang kuliah di Kampus di wilayah Kecamatan Jatinangor Sumedang.

“Modus pelaku mengelabui korban (mahasiswa) dengan pura-pura meminta bantuan atau meminta tolong,” katanya.

14 Mahasiswa Jadi Korban

Dituturkan Kapolres Sumedang, saat akan menggasak barang-barang milik korbannya. Pelaku meminta calon korbannya naik ke motor milik pelaku, dan menitipkan barang-barangnya di bagasi motor merk Honda PCX milik pelaku.

“Di perjalanan, saat sedang membonceng para korbannya, pelaku berpura-pura kembali meminta tolong lagi ke korbannya, untuk mengambilkan barang. Dan pada saat itulah pelaku pergi meninggalkan korbannya dan membawa barang-barang korban yang sebelumnya sudah dititipkan di bagasi motor pelaku,” ungkap AKBP Sandityo.

Diterangkan Kapolres Sumedang, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya terhadap 14 korban yang merupakan mahasiswa dan berhasil menggasak barang-barang elektronik milik korban mulai dari laptop hingga handphone.

“Dari 14 korban, rata-rata barang yang berhasil digasak pelaku berupa laptop dan handphone. Dan sekali menjalankan aksinya pelaku bisa menggasak barang elektronik senilai Rp 14 juta dan jika ditotalkan hasil kejahatan pelaku ini mencapai Rp 200 jutaan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tambah AKBP Sandityo, pelaku DD dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolres Sumedang.***