SUMEDANG, Wplus62.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang bergerak cepat merespons kebijakan baru pemerintah pusat terkait keamanan digital anak. Pemkab Sumedang memastikan akan menindak tegas dan membatasi akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, menegaskan komitmen tersebut saat membuka Bazar Ramadan Fair Cibeusi Berseri di Perumahan Jatinangor City Park, Minggu (8/3/2026).
Tegak Lurus dengan Pusat
Wabup Fajar Aldila menyatakan bahwa Pemkab Sumedang akan mengawal penuh implementasi regulasi ini di tingkat daerah.
“Terkait terbitnya peraturan tersebut, Pemkab Sumedang akan tegak lurus dengan pemerintah pusat,” tegas Fajar.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan menunda akses anak terhadap lingkungan digital yang dianggap belum sesuai dengan usia mereka, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Daftar Platform yang Terkena Dampak
Pemerintah mengidentifikasi sejumlah platform populer yang masuk dalam radar pengawasan ketat. Akses digital tidak lagi sebebas dulu. Alhasil, jika anak di bawah 16 tahun kedapatan memiliki akun pada platform berikut, sistem akan melakukan penonaktifan secara otomatis:
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Thread, dan X.
- Video & Live Streaming: YouTube dan Bigolive.
- Game & Interaksi: Roblox.
Target Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah menjadwalkan implementasi penuh peraturan ini pada 28 Maret 2026. Nantinya, otoritas terkait akan melakukan tracking (pelacakan) terhadap akun-akun yang terindikasi milik pengguna di bawah umur.
Oleh karena itu, jika sistem menemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan-segan langsung memblokir akun tersebut. Langkah drastis ini diambil untuk melindungi generasi muda Sumedang dari dampak negatif konten digital yang tidak tersaring.***
