Berita Terkini

Tudingan Skandal Tangkap Lepas Rp70 Juta Hoaks, Propam Polres Sumedang Beberkan Fakta Asli

Klarifikasi Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya di Mapolres Sumedang
Klarifikasi Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya di Mapolres Sumedang pada Rabu (8/7/2026)

SUMEDANG, Wplus62.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang bergerak cepat merespons isu miring yang menyudutkan institusinya. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), aparat penegak hukum langsung menggelar klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk membedah dugaan skandal “tangkap lepas” yang telanjur viral di media sosial TikTok dan sejumlah media online.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Langkah tegas ini menjadi jawaban langsung atas pemberitaan sepihak yang digulirkan pertama kali oleh media Info Banua dengan tajuk “IPW Tanggapi Soal Dugaan Skandal Tangkap Lepas dan Permintaan Nominal Uang Oknum Polisi Polres Sumedang“. Berita tersebut kemudian menggelinding bak bola liar setelah beberapa media lain, seperti Penasakti.com, ikut mengamplifikasi isu tanpa konfirmasi.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Guna menguji kebenaran rumor tersebut, Propam Polres Sumedang memeriksa secara intensif seluruh pihak yang terlibat. Pemeriksaan menyasar tersangka Agus Yusuf Setiana (AYS), pihak keluarga, Kanit II Satresnarkoba Polres Sumedang, hingga AIPDA Endang Suratman yang namanya terseret dalam pusaran pemberitaan.

Propam Tidak Temukan Bukti Pemerasan

Namun, hasil investigasi internal justru menjungkirbalikkan seluruh narasi liar yang beredar. Polisi tidak menemukan satu pun fakta yang membuktikan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta, ataupun nominal Rp35 juta sebagaimana yang dituduhkan oleh media online tersebut.

Sebaliknya, proses hukum terhadap tersangka Agus Yusuf Setiana terus berjalan di relnya tanpa intervensi. Polisi tetap menahan dan memproses hukum Agus atas dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar. Tim Satresnarkoba meringkus tersangka sejak 23 Juni 2026 dengan barang bukti ratusan butir obat keras, dan hingga kini ia masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

Baca Juga  HUT ke-38 SMAN 2 Sumedang: Aksi Ecowalk & Peluncuran Program Kelola Sampah

Selain itu, penyelidikan Propam berhasil membongkar asal-usul aliran dana Rp20 juta yang sempat memicu polemik. Berdasarkan fakta pemeriksaan, uang tersebut murni merupakan inisiatif sepihak dari keluarga tersangka. Mereka menyerahkan dana itu kepada seorang perantara bernama Subhan, yang saat itu bergerak bersama Romi dan Hasbi (oknum media online), dengan dalih untuk mengurus perkara.

Alhasil, makelar kasus tersebut mengembalikan uang sebesar Rp19 juta kepada keluarga, sementara Rp1 juta sisanya mengalir ke kantong Romi sebagai biaya operasional. Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke personel Satresnarkoba maupun ke tangan AIPDA Endang Suratman.

Ancaman Langkah Hukum Bagi Penyebar Fitnah

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyayangkan sikap jurnalis bernama Agus Yuliantoro dari media online Penasakti.com yang memublikasikan informasi mentah tersebut tanpa melalui proses konfirmasi ataupun validasi kepada pihak terkait. Akibatnya, berita yang tayang menjadi bias, tidak akurat, dan menyesatkan opini publik.

“Kami berkomitmen penuh menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Jika di kemudian hari kami menemukan pelanggaran oleh anggota, tentu kami akan menindak tegas mereka sesuai aturan,” ujar AKP Awang Munggardijaya pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga  Kejari Sumedang Setorkan Rp 8,7 Miliar Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Narkoba

“Namun sebaliknya, terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tegas sesuai perundang-undangan,” tambahnya.

Meskipun Polres Sumedang sangat menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, institusi kepolisian mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan rasa tanggung jawab. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, Polres Sumedang mengimbau agar seluruh produk jurnalistik mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, dan asas praduga tak bersalah. Langkah ini penting agar informasi yang tersaji di ruang publik tidak bergeser menjadi fitnah atau pembunuhan karakter yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima