Berita Terkini

Sekdes Mekarbakti Mangkir Mediasi, BPD Sumedang Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

SUMEDANG, W+62.COM – Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbakti memicu polemik baru setelah sengaja mangkir dari forum mediasi resmi bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Sumedang Kamis (29/1/2026).

Ketidakhadiran ini memaksa BPD mengambil langkah tegas dengan mengembalikan persoalan ke jalur hukum.

Forum yang berlangsung di Kantor Desa Mekarbakti itu sedianya membahas aduan warga terkait kinerja Sekdes. Meski dihadiri Kepala Desa, unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat, kursi Sekdes justru kosong tanpa keterangan.

BPD Sesalkan Ketidakhadiran Sekdes

Ketua BPD Mekarbakti, Aban Achmad Sobana, menyayangkan sikap tidak kooperatif sang perangkat desa itu. Padahal, BPD telah melayangkan surat undangan resmi bernomor 141/002/BPD/I/2026 sejak 26 Januari lalu.

“Karena Sekretaris Desa tidak menghadiri undangan resmi BPD, maka kami bersama Kepala Desa sepakat mengembalikan penanganan persoalan ini kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aban.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan ini menjadi catatan merah dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD kini memproses kasus tersebut dengan berpedoman pada:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewajiban dan akuntabilitas perangkat desa.
  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Mengatur fungsi BPD dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur mekanisme sanksi, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Upaya Menjamin Kepastian Hukum

Langkah BPD membawa masalah ini ke jalur regulasi bertujuan untuk menghindari penyelesaian yang subjektif. Aban menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi masyarakat yang telah melayangkan surat pernyataan kekecewaan.

“BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan sesuai aturan jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Mekarbakti belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan mangkirnya dari agenda mediasi itu. Konflik internal ini kini berada di bawah pengawasan ketat otoritas Kecamatan Pamulihan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.***