Berita Terkini

Kejari Sumedang Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,4 miliar dari Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Periode September 2024 sampai 2025

Penyerahan uang dari bantuan ligitasi dan non litigasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Periode September 2024-September 2025 di Aula Kejari Sumedang pada Senin (22/9/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Berlangsung di Aula Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, sejumlah uang hasil penerimaan tagihan BPJS Ketenagakerjaan Periode September 2024- September 2025, sebanyak Rp. 2,4 miliar diperlihatkan untuk diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang pada Senin (22/9/2025).

Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama didampingi sejumlah pejabat termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri, dan juga Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari.

“Pemulihan keuangan negara ini hasil kolaborasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, dalam rangka mengharmonisasi,” ujar Adi Purnama.

Dikatakan Kajari Sumedang, kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Periode September 2024 sampai dengan September 2025 ini, memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi setelah dilakukan bantuan hukum litigasi dan non litigasi sektor BPJS Ketenagakerjaan, kita lakukan harmonisasi terhadap Korporasi yang menunggak, dan inilah hasilnya dari September 2024 hingga September 2025,” katanya.

Total Pemulihan Rp. 2,4 miliar 

Disajikan dalam pers release itu, total Pemulihan Keuangan Negara pada Tahun 2024 berjumlah Rp259.510.427 (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total Pemulihan Keuangan Negara pada Tahun 2025 sejumlah Rp2.204.201.418 (dua milyar dua ratus empat juta dua ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah).

“Total pemulihan keuangan negara dari penunggak BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.2,4 miliar. Saat ini kami serahkan kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang untuk disetorkan ke kas negara,”katanya.

Kasi DATUN Kejari Sumedang, Fitri Jayanti Eka Putri (Kiri) Kacab BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari (tengah) Kajari Sumedang, Adi Purnama saat melakukan wawancara bersama awak media.

Kajari Sumedang merinci, pada tahun 2024 terdapat 12 (dua belas) Badan Usaha yang telah membayar lunas dalam kegiatan Bantuan Hukum Non litigasi dan 3 (tiga) Badan Usaha dalam kegiatan Bantuan Hukum Litigasi. Sehingga total badan usaha pada Tahun 2024 berjumlah 15 (lima belas).

“Sedangkan untuk tahun 2025, terdapat 3 (tiga) desa dan 8 (delapan) Badan Usaha yang telah membayar lunas dalam kegiatan Bantuan Hukum Non litigasi serta 180 (seratus delapan puluh) Badan Usaha dan 11 (sebelas) Penyelenggara Negara,” ungkapnya.

Kajari Sumedang, Adi Purnama mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, karena telah berkontribusi terhadap negara dan daerah bersama Kejari Sumedang, untuk memulihkan keuangan negara melalui Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.

“Kedepannya kita dapat tetap bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemulihan keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Tak Ada Lagi Penunggak 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari mengungkapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumedang atas pemulihan keuangan negara.

“Ini bentuk kepedulian negara terhadap hak-hak tenaga kerja. Baik itu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan maupun kematian,” katanya.

Haryani mengatakan bahwa agar tidak menghalangi manfaat yang didapati oleh tenaga kerja. Seperti yang disampaikan oleh Kajari Sumedang, hendaknya, seluruh peraturan perundang-undangan terhadap ketenagakerjaan, itu diikuti secara seksama.

“Tidak ada lagi menunggak iuran, tidak ada lagi menunda untuk membayar,” tandasnya.***