BANDUNG, Wplus62.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memacu program beautifikasi untuk mempercantik wajah kota. Langkah ini mencakup berbagai penataan ruang strategis, mulai dari pembersihan reklame, penertiban spanduk ilegal, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di jantung kota seperti Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika.
Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama aparat gabungan menggelar operasi penertiban besar-besaran. Petugas meratakan ratusan kios yang berjejer di sepanjang kawasan Jalan Pasir Koja, Kota Bandung.
Petugas menyisir area trotoar di sisi kiri dan kanan Jalan Pasir Koja hingga menjangkau kawasan perempatan jalan. Karena target operasi cukup banyak, petugas menjadwalkan kegiatan ini selama tiga hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
Targetkan 174 Bangunan Liar
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa aparat membidik 174 kios bangunan liar di kawasan tersebut. Mayoritas bangunan berupa kios kusen dan lapak permanen berbahan kayu yang merampas hak para pejalan kaki.
“Ada 174 kios yang menjadi target penertiban kami berdasarkan data resmi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat. Saat ini, petugas telah merobohkan lebih dari 69 bangunan dan prosesnya masih terus berjalan,” ujar Bambang, Kamis (18/6/2026).
Bambang menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kerja sama strategis antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Secara status hukum, Jalan Pasir Koja merupakan ruas jalan provinsi.
Oleh karena itu, penertiban ini berjalan di bawah komando Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekda Jabar Herman Suryatman.
“Pemkot Bandung memberikan dukungan taktis pelaksanaan di lapangan. Namun, otoritas penanganan penuh serta prosedur formal berada langsung di bawah koordinasi Pemprov Jabar,” tegas Bambang.
Hadapi Perlawanan Pedagang, Petugas Tetap Tegas
Selama pelaksanaan di lapangan, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pedagang setempat hingga memicu ketegangan. Meskipun situasi memanas, Bambang tetap menginstruksikan jajarannya—yang mendapat pengawalan dari TNI dan Polri—untuk melanjutkan pembongkaran karena bangunan tersebut terbukti ilegal.
“Kami tidak menampik adanya penolakan dari pedagang. Namun, petugas tetap memegang teguh aturan hukum. Kami melanjutkan pembongkaran karena para pedagang harus mematuhi regulasi yang sudah lama mereka langgar,” cetus Bambang.
Sebelum melakukan eksekusi, petugas mengklaim telah menyosialisasikan rencana pembongkaran tersebut dan melayangkan surat teguran secara bertahap.
“Setelah melayangkan surat teguran hingga yang ketiga kalinya, kami akhirnya menetapkan jadwal eksekusi dari tanggal 17 hingga 19 Juni 2026,” tambahnya.
Saat menanggapi nasib masa depan para pedagang, Bambang menegaskan bahwa pemerintah tidak menyediakan tempat relokasi baru. Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada uang kompensasi bagi para pedagang terdampak.
“Tidak ada relokasi maupun kompensasi,” pungkas Bambang.
Pemkot Bandung mengambil langkah ekstrem ini karena ratusan bangunan tersebut terbukti berdiri secara ilegal di atas ruang publik dan mengganggu ketertiban kota.***













