Berita Terkini

Predator Anak di Sumedang Diringkus! Modus Janji Tanggung Jawab dan Uang Rp600 Ribu

Berlatarbelakang kasus perkenalan lewat aplikasi MiChat
Berlatarbelakang kasus perkenalan lewat aplikasi MiChat, IM diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur di Sumedang

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi meringkus seorang pria berinisial IM (35), karyawan swasta asal Desa Cijeler, yang diduga kuat telah menggauli korban berulang kali dengan modus iming-iming uang dan janji manis.

Perkenalan Maut via Aplikasi MiChat

Aksi bejat tersangka bermula dari jagat maya. Berdasarkan rilis resmi Polres Sumedang, IM berkenalan dengan korban berinisial NAM melalui aplikasi MiChat pada Rabu, 15 April 2026.

Keduanya sepakat bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya. Namun, alih-alih sekadar bertemu, IM justru membawa korban ke sebuah kosan “per jam” di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi inilah, tersangka melancarkan aksi pertamanya menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.

Modus Operandi: Uang Tunai dan Janji Palsu

Polisi mengungkap bahwa IM tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila tersebut. Tercatat, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di lokasi berbeda:

  • 3 kali di kosan Kelurahan Situ, Sumedang Utara.
  • 2 kali di rumah tersangka di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja.

Untuk melancarkan aksinya, IM memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 kepada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan janji palsu dengan mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil atau jatuh sakit.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana Berat

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Pakaian milik korban (kemeja biru muda, celana abu-abu, miniset putih).
  • Satu unit sepeda motor Honda CBR bernopol Z 5698 CF.
  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam.

Kapolres Sumedang melalui Kasat Reskrim, Tanwin Nopiansah, menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat. IM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah),” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.

Langkah Lanjut Kepolisian

Saat ini, penyidik terus melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif dengan dinas sosial setempat untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikis bagi korban NAM yang mengalami trauma.***