SUMEDANG, Wplus62.com– Penjara tampaknya tidak membuat AYS (32) jera. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang kembali meringkus montir asal Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta ini. Polisi menangkap basah pria tersebut karena nekat mengedarkan Obat Keras Terlarang (OKT) di wilayah Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial EW alias Obang. Petugas menciduk Obang saat ia tengah melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Pengembangan Kasus: Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras
Setelah menginterogasi Obang, polisi langsung mengantongi cetak biru jaringan ini yang mengarah kuat kepada AYS. Tanpa buang waktu, petugas bergerak cepat dan menciduk AYS di kediamannya pada Selasa (23/6).
“Kami menangkap AYS berdasarkan hasil pendalaman dari tersangka Obang. Obang berperan sebagai kurir yang menjual secara COD, sementara AYS bertindak sebagai pemilik barang,” ujar Dadang di Mapolres Sumedang, Rabu (1/7/2026).
Selanjutnya, petugas langsung menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita:
- 100 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg.
- 145 butir tablet yang diduga Trihexyphenidyl 2 mg.
Gunakan Pola Lama, Tersangka Picu Keresahan Warga
Berdasarkan catatan kepolisian, AYS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Alih-alih bertobat, ia justru menggunakan pola lama untuk mengelabui petugas, yakni dengan cara menemui pembeli secara langsung di lapangan.
Oleh karena itu, aktivitas ilegal AYS yang bebal ini sempat memicu keresahan mendalam bagi warga di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Kami sudah dua kali menangkap tersangka AYS ini dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan OKT. Tersangka memang dikenal meresahkan masyarakat karena mengedarkan obat terlarang secara berulang,” tegas Dadang.

Polres Sumedang Bantah Isu ‘Uang Damai’ dan Pastikan Kasus Transparan
Di sisi lain, beredar rumor miring yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polres Sumedang untuk membebaskan AYS. Namun, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, langsung membantah keras isu miring tersebut.
Awang menegaskan bahwa pihaknya memproses perkara atas nama Agus Yusuf Setiana ini secara murni murni berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, tanpa bisa diintervensi oleh uang.
“Jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara atau meminta uang dengan mencatut nama anggota Polres Sumedang, kami pastikan itu adalah tindakan pribadi oknum. Institusi tidak pernah memerintahkan atau mengetahui hal tersebut,” kata Awang secara lugas.
Untuk menjamin keadilan, pihak kepolisian berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini hingga ke meja hijau secara akuntabel. Saat ini, AYS sudah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan nekatnya, polisi menjerat AYS dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini, sang montir bebal tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***













